Oleh: Dr. Ruli Riatno, ST., M.Si
Provinsi Banten, sebagai salah satu jantung industri dan penyangga ekonomi nasional, tengah berada di persimpangan jalan kritis. Di balik gemerlap pembangunan, tersembunyi sebuah bom waktu ekologis: krisis pengelolaan sampah.
Data berbicara tanpa kompromi. Pada tahun 2025, Banten menghasilkan kurang lebih dari 8.126 ton sampah/hari.
Yang lebih mengkhawatirkan, 86,6% sampah yang dihasilkan atau kurang lebih 7.034,16 Ton/hari tidak terkelola, dimana 3.771 ton/hari atau 46,4% sampah ditimbun secara terbuka (open dumping) di TPA, sedangkan sisanya bocor ke lingkungan, mencemari sungai, tanah, dan laut kita.
Realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) kita semakin kritis kapasitasnya. Banyak kabupaten/kota masih terpaksa mengandalkan metode open dumping (penimbunan secaraterbuka) yang usang, ilegal, dan berbahaya. Jika kita terus melanjutkan pendekatan yang bisa dilakukan (business-as-usual), Banten tidak hanya akan gagal memenuhi mandat nasional (Jakstranas) untuk mengelola 100% sampah pada 2029, tetapi kita juga akan mewariskan bencana lingkungan bagi generasi mendatang.
Akar Masalah: Kegagalan Tata Kelola dan Biaya Tak Terlihat
Mengapa krisis ini terjadi? Akar masalah sesungguhnya bukan pada volume sampah atau ketiadaan teknologi, melainkan pada kegagalan tata kelola (governance failure).
Selama ini, paradigma dominan “kumpul-angkut-buang” telah memperlakukan sampah sebagai beban yang menghabiskan APBD, bukan sebagai sumber daya yang bernilai. Kegagalan tata kelola ini termanifestasi dalam bentuk fragmentasi ekosistem. Para pemangku kepentingan—pemerintah, industri daur ulang, bank sampah, akademisi, hingga sektor informal—berjalan sendiri-sendiri. Mentalitas silo antar-lembaga menghambat kolaborasi yang efektif.
Kondisi ini menciptakan biaya tak terlihat yang sangat besar. Pertama, kebocoran ekonomi. Kita kehilangan potensi nilai tambah miliaran rupiah karena gagal mengubah sampah menjadi bahan baku industri. Bappenas memproyeksikan ekonomi sirkular dapat menciptakan 4,4 juta lapangan kerja hijau di Indonesia pada 2030, dan Banten kehilangan porsi signifikan dari potensi ini setiap hari. Kedua, degradasi lingkungan yang secara langsung menurunkan kualitas hidup dan kesehatan publik. Ketiga, dan yang tak kalah penting, adalah risiko integritas. Rantai pasok sampah yang tidak terstruktur dan tidak transparan membuka celah signifikan bagi praktik korupsi, pungutan liar, dan inefisiensi anggaran. Sampah bukan lagi sekadar isu lingkungan, tetapi telah menjadi krisis integritas yang merusak kepercayaan publik.
Penulis adalah Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, DLHK Provinsi Banten / Peserta PKN Tingkat II.











