Penulis : Ocit Abdurrosyid Siddiq, Pengurus ICMI Orwil Banten
Paradoks Penegakan Hukum Administratif
Diskursus mengenai integritas birokrasi di Indonesia sering kali terjebak dalam ambivalensi penegakan aturan. Kasus yang menimpa Misbahul (2017–2025), seorang tenaga honorer yang diproses hukum akibat akumulasi pendapatan dari dua sumber keuangan negara (sebagai guru honorer dan pendamping desa), menjadi titik masuk yang krusial untuk membedah ketimpangan penerapan standar etika publik.
Secara legal-formal, tindakan tersebut dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara senilai Rp118.860.321. Namun, secara sosiologis, kasus ini memicu pertanyaan fundamental: mengapa instrumen hukum begitu represif terhadap “rangkap penghasilan” di level mikro (rakyat kecil), namun cenderung permisif terhadap “rangkap jabatan” dan “rangkap pendapatan” yang dilakukan oleh elite penyelenggara negara dan pejabat tinggi daerah?
Teori Identitas dan Kegagalan Profesionalisme
Secara epistemologis, efektivitas seorang penyelenggara negara bersandar pada prinsip fokus dan dedikasi tunggal. Dalam filsafat logika, hukum identitas menyatakan bahwa suatu entitas tidak dapat menempati dua fungsi yang kontradiktif secara bersamaan tanpa mengorbankan salah satunya. Pejabat publik (menteri, wakil menteri, kepala biro, atau akademisi ASN) yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN atau dewan pengawas di berbagai institusi secara inheren menciptakan risiko degradasi profesionalisme.
Pembagian ruang mental dan waktu antara kebijakan publik dan kepentingan korporasi atau organisasi menyebabkan apa yang disebut sebagai alienasi integritas. Penyelenggara negara tidak lagi murni bekerja untuk kepentingan umum (public interest), melainkan terdistorsi oleh insentif sekunder dari jabatan tambahannya. Paradoksnya, negara melegitimasi praktik ini melalui dalih “penugasan strategis”, sebuah eufemisme hukum yang mengaburkan esensi larangan rangkap jabatan sebagaimana tertuang dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Satire Sosial dan Normalisasi Korupsi Administratif
Ketimpangan ini menciptakan budaya normalisasi di tengah masyarakat. Sebuah fragmen percakapan satire menggambarkan kondisi ini secara akurat: ketika sebuah organisasi mengeluh sulitnya mengakses bantuan pemerintah, solusi yang ditawarkan bukan lagi peningkatan kualitas program, melainkan strategi kooptasi jabatan:
“Tempatkan pejabat otoritas tersebut menjadi bendahara di organisasi Anda, maka urusan bantuan akan lancar.”
Meski bersifat satire, pernyataan ini mengandung kebenaran sosiologis yang pahit. Hal ini menunjukkan bahwa akses terhadap sumber daya negara tidak lagi ditentukan oleh objektivitas birokrasi, melainkan oleh “politik pintu belakang”. Penempatan pejabat sebagai bendahara atau pengurus inti dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi upaya sistematis untuk menghilangkan hambatan administratif melalui jalur afinitas personal.
Fenomena “Inses Birokrasi” dan Kooptasi Masyarakat Sipil
Praktik pengurus ormas yang menarik pejabat birokrasi ke dalam strukturnya dapat dikategorikan sebagai inses birokrasi. Secara teoritis, menurut konsep civil society dari G.W.F. Hegel dan Antonio Gramsci, masyarakat sipil seharusnya menjadi ruang mandiri yang berada di luar kontrol langsung negara guna menjalankan fungsi kontrol sosial (checks and balances).
Namun, ketika pejabat (seperti kepala biro atau kepala kanwil) yang memiliki kewenangan anggaran juga menjabat sebagai pengurus di ormas penerima bantuan, terjadi peleburan berbahaya antara regulator dan objek yang diregulasi. Hal ini memicu beberapa risiko sistemik.
Pertama, conflict of interest (benturan kepentingan). Pejabat tersebut berada pada posisi subjek (pemberi bantuan) sekaligus objek (pengurus organisasi penerima), yang secara otomatis menggugurkan asas imparsialitas.
Kedua, domestikasi ormas. Ormas keagamaan dan sosial kehilangan “suara kenabian” atau daya kritisnya. Mereka tidak lagi mampu mengoreksi kebijakan negara karena telah menjadi bagian dari struktur kekuasaan itu sendiri.
Ketiga, klientelisme. Penyaluran dana hibah dan bansos berubah menjadi praktik patronase, di mana anggaran negara digunakan untuk merawat basis massa atau loyalitas kelompok tertentu, bukan untuk pemberdayaan masyarakat luas.
Urgensi Pemurnian Orbit Pengabdian
Upaya untuk memulihkan kesehatan demokrasi harus dimulai dengan pemurnian orbit masing-masing institusi. Pejabat negara, peneliti, dan akademisi yang dibiayai oleh pajak publik harus mengembalikan fokusnya pada pengabdian tunggal. Sebaliknya, masyarakat sipil (NU, Muhammadiyah, Mathla’ul Anwar, ICMI, DMI, FSPP, BKPRMI, dan lainnya) perlu dikembalikan fungsinya sebagai entitas yang dikelola secara mandiri oleh warga negara yang tidak terikat pada struktur birokrasi.
Terdapat jutaan sumber daya manusia (SDM) cerdas dan berintegritas di luar birokrasi yang mampu memimpin organisasi tanpa perlu mengandalkan “lobi orang dalam”. Membatasi pejabat untuk masuk ke struktur ormas bukan hanya demi ketertiban administrasi, tetapi juga demi menjaga marwah organisasi itu sendiri agar tidak terkooptasi oleh kepentingan politik praktis dan jangka pendek.
Kesimpulan
Tragedi Misbahul adalah lonceng peringatan bagi ketidakadilan yang sistemis. Penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas dalam isu rangkap jabatan hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.
Inses birokrasi yang melibatkan ormas dan pejabat publik harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap integritas tata kelola pemerintahan. Tanpa adanya garis demarkasi yang tegas antara penyelenggara negara dan masyarakat sipil, maka konsep keadilan distributif hanyalah sebuah utopia, dan birokrasi kita akan terus terjebak dalam praktik nepotisme yang dilegalkan.
Wallahu a‘lam.












