CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Wali Kota Cilegon, Robinsar, memastikan pemerintah daerah bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih mengkaji status 59 honorer yang batal diajukan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Robinsar menegaskan, Pemkot Cilegon berupaya mencari solusi tanpa menyalahi aturan yang berlaku.
Hal itu terkait sejumlah honorer yang gagal masuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) lantaran sebelumnya tercatat mengikuti seleksi CPNS.
“Sedang dikaji seperti apa. Kalau secara aturan kan kalau daftar CPNS enggak bisa tuh. Makanya sedang kita kaji bersama BKPSDM, kita pengen lihat nih ada enggak jalurnya supaya teman-teman kemarin bisa,” ujar Robinsar, Selasa 23 September 2025.
Menurutnya, Pemkot Cilegon tidak ingin gegabah mengambil langkah yang justru melanggar regulasi.
“Kita enggak mau. Kita mau membantu, tapi jangan sampai menyalahi aturan. Kita ingin memastikan regulasi benar dan sesuai,” tegasnya.
Robinsar juga menekankan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan keputusan lebih lanjut terkait nasib puluhan honorer tersebut.
“Belum, baru memberitahukan sedang mendalami secara aturan seperti apa,” pungkasnya.
Reporter: Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











