PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) membuka layanan usul dan sanggah bantuan sosial (bansos) agar penyaluran lebih tepat sasaran.
Fasilitas ini bisa digunakan masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai penerima, maupun warga yang ingin melaporkan penerima bansos yang dianggap tidak sesuai kriteria.
Dikutip oleh RADARBANTEN.CO.ID dari keterangan resmi Kemensos, berikut syarat dan tata cara pengajuan usul atau sanggah bansos secara online maupun offline:
Syarat Usul dan Sanggah Bansos
1.Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
2.Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
3.Menyertakan dokumen pendukung, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), foto rumah, tagihan listrik, atau bukti relevan lainnya.
4.Alasan pengajuan jelas dan didukung data valid.
Cara Usul/Sanggah Bansos via Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru atau login dengan akun yang sudah ada.
- Pilih menu Usul/Sanggah.
- Lengkapi data sesuai KTP dan KK.
- Pilih jenis pengajuan (usul atau sanggah) dengan alasan yang jelas.
- Unggah dokumen pendukung.
- Kirim pengajuan dan tunggu verifikasi dari Dinas Sosial.
Cara Usul/Sanggah Bansos via Offline
1.Datang langsung ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
2.Isi formulir usul atau sanggah yang tersedia.
3.Serahkan KTP, KK, dan dokumen pendukung.
4.Sampaikan alasan secara rinci.
5.Tunggu verifikasi lapangan oleh petugas.
Untuk proses tindaklanjutnya, verifikasi dilakukan petugas Dinas Sosial melalui pengecekan data dan kondisi lapangan. Proses ini bisa memakan waktu hingga satu bulan, tergantung jumlah pengajuan.
Jika usulan diterima, data warga akan diperbarui dalam DTKS/DTSEN dan berhak menerima bansos pada periode berikutnya. Sementara, jika sanggahan terbukti benar, penerima bansos yang tidak memenuhi syarat akan dicabut dari daftar penerima.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: AGung S Pambudi











