KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemkot Tangsel meluncurkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berupa diskon besar hingga 75 persen untuk tunggakan lama.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya soal keringanan pajak, tetapi juga harus dijalankan dengan prinsip transparansi kepada masyarakat.
Dalam aturan baru tersebut, tunggakan PBB tahun 2014 ke belakang akan mendapat potongan 75 persen, sedangkan untuk tunggakan periode 2015 hingga 2024 diberikan keringanan 30 persen.
Benyamin menyebut langkah ini ditempuh agar warga terdorong segera melunasi pajak terhutang sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau ada yang punya tunggakan dari 2014 ke belakang, cukup bayar 25 persen saja. Misalnya tunggakan Rp500 ribu, tinggal bayar Rp125 ribu. Sedangkan yang 2015 sampai 2024, potongannya 30 persen,” jelas Benyamin, Kamis 2 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Wali Kota menekankan pentingnya keterbukaan dalam sosialisasi kebijakan ini. Menurutnya, setiap aparatur dari Bapenda hingga kelurahan harus menyampaikan secara jelas kepada warga jumlah tunggakan di wilayah masing-masing serta potongan yang berlaku.
“Tugas-tugas kita harus transparan kepada publik. Apa yang sudah, sedang, dan akan kita kerjakan harus disampaikan. Begitu juga dengan sosialisasi diskon PBB ini, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Benyamin juga meminta seluruh perangkat daerah untuk menyusun data rinci tunggakan PBB per kecamatan dan kelurahan. Data tersebut akan menjadi acuan agar komunikasi ke masyarakat lebih terarah dan tepat sasaran.
Kebijakan diskon PBB ini menjadi salah satu strategi Pemkot Tangsel dalam menghadapi berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp340 miliar pada tahun 2026.
Alih-alih menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seperti dilakukan di daerah lain, Benyamin lebih memilih mengejar tunggakan pajak dengan memberi keringanan.
Editor: Bayu Mulyana











