SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Zeky Yamani aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengelola uang korupsi senilai Rp 15,4 miliar. Uang tersebut digunakan Zeky tanpa pertanggungjawaban.
Hal tersebut diungkapkan JPU Kejati Banten, Subardi dalam sidang kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 1 Oktober 2025.
Selain Zeky, sidang tersebut juga turut menghadirkan tiga terdakwa lain. Yakni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman; Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti dan Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.
“Dari jumlah tersebut, Rp 15.436.018.500 dikelola oleh terdakwa Zeky Yamani yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban penggunaan uang,” kata Subardi.
Subardi menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Pemerintah Kota Tangsel mengalokasikan anggaran untuk jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar.
Setelah anggaran tersebut dialokasikan, pada 20 Mei 2025, Apriliadhi selaku kepala bidang kebersihan sekaligus pejabat penandatangan kontrak mengumumkan PT EPP.
“Jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah loading dan unloading dengan kuantitas 144.100 ton senilai total Rp75.940.700.000,” ungkap Subardi.
Penunjukan PT EPP sebagai pelaksana pekerjaan dianggap tidak sesuai yang aturan yang ada. Sebab, Sebelumnya, Sukron dan Wahyunoto telah membuat kesepakatan bersama. Bahkan, keduanya telah menyiapkan rencana agar perusahaan tersebut dapat menjadi pelaksana pekerjaan meskipun tidak memenuhi syarat.
“Selain itu, waktu persiapan bagi PT EPP dalam mempersiapkan diri sebagai penyedia jasa pengelola sampah juga terlalu singkat karena belum mempunyai lahan yang dapat dijadikan tempat pengolahan sampah,” kata Subardi.
Selain itu, PT EPP juga belum mempunyai personil serta sarana dan prasarana penunjang lainnya untuk dapat bertindak sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.
“PT Ella Pratama Perkasa tidak memiliki tempat pengelolaan sampah sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku akan tetapi tetap terpilih menjadi penyedia,” kata Subardi.
Subardi menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan oleh PT EPP dilakukan dengan cara membuang sampah ke Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Kedua tempat tersebut diketahui bukan merupakan tempat pembuangan dan pengelolaan sampah.
“Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” kata Fajar.
Kendati tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, Sukron Yuliadi Mufti selaku direktur PT EPP telah menerima pembayaran 100 persen sesuai dengan nilai kontrak yang dilakukan dalam lima termin pembayaran. “Pembayaran atas realisasi pekerjaan tersebut dilakukan dengan adanya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” ujar Subardi.
Akibat tindakan para terdakwa tersebut, telah menyebabkan Pemkot Tangsel mengalami kerugian Rp 21,682 miliar. Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik AF Rachman & Soetjipto WS tertanggal 13 Juni 2025.
Oleh JPU, keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” tutur Subardi.
Editor: Bayu Mulyana











