slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp 75,9 Miliar, ASN Disdukcapil Kelola Uang Korupsi Rp 15,4 Miliar

Fahmi by Fahmi
02-10-2025 13:24:28
in Hukum
Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp 75,9 Miliar, ASN Disdukcapil Kelola Uang Korupsi Rp 15,4 Miliar

Sidang kasus dugaan korupsi sampah Tangsel

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Zeky Yamani aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengelola uang korupsi senilai Rp 15,4 miliar. Uang tersebut digunakan Zeky tanpa pertanggungjawaban.

Hal tersebut diungkapkan JPU Kejati Banten, Subardi dalam sidang kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 1 Oktober 2025.

Selain Zeky, sidang tersebut juga turut menghadirkan tiga terdakwa lain. Yakni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman; Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti dan Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.

Baca Juga :

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

IAD Banten Perkuat Dukungan untuk Kejaksaan

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

“Dari jumlah tersebut, Rp 15.436.018.500 dikelola oleh terdakwa Zeky Yamani yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban penggunaan uang,” kata Subardi.

Subardi menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Pemerintah Kota Tangsel mengalokasikan anggaran untuk jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar.

Setelah anggaran tersebut dialokasikan, pada 20 Mei 2025, Apriliadhi selaku kepala bidang kebersihan sekaligus pejabat penandatangan kontrak mengumumkan PT EPP.

“Jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah loading dan unloading dengan kuantitas 144.100 ton senilai total Rp75.940.700.000,” ungkap Subardi.

Penunjukan PT EPP sebagai pelaksana pekerjaan dianggap tidak sesuai yang aturan yang ada. Sebab, Sebelumnya, Sukron dan Wahyunoto telah membuat kesepakatan bersama. Bahkan, keduanya telah menyiapkan rencana agar perusahaan tersebut dapat menjadi pelaksana pekerjaan meskipun tidak memenuhi syarat.

“Selain itu, waktu persiapan bagi PT EPP dalam mempersiapkan diri sebagai penyedia jasa pengelola sampah juga terlalu singkat karena belum mempunyai lahan yang dapat dijadikan tempat pengolahan sampah,” kata Subardi.

Selain itu, PT EPP juga belum mempunyai personil serta sarana dan prasarana penunjang lainnya untuk dapat bertindak sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.

“PT Ella Pratama Perkasa tidak memiliki tempat pengelolaan sampah sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku akan tetapi tetap terpilih menjadi penyedia,” kata Subardi.

Subardi menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan oleh PT EPP dilakukan dengan cara membuang sampah ke Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Kedua tempat tersebut diketahui bukan merupakan tempat pembuangan dan pengelolaan sampah.

“Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” kata Fajar.

Kendati tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, Sukron Yuliadi Mufti selaku direktur PT EPP telah menerima pembayaran 100 persen sesuai dengan nilai kontrak yang dilakukan dalam lima termin pembayaran. “Pembayaran atas realisasi pekerjaan tersebut dilakukan dengan adanya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” ujar Subardi.

Akibat tindakan para terdakwa tersebut, telah menyebabkan Pemkot Tangsel mengalami kerugian Rp 21,682 miliar. Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik AF Rachman & Soetjipto WS tertanggal 13 Juni 2025.

Oleh JPU, keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” tutur Subardi.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Dinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselKorupsi TangselPT Ella Pratama Perkasatersangka korupsi sampah Tangselwahyunoto lukman
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Satgas Illegal Mining Polda Banten Tindak 6 Tambang Ilegal

Next Post

Hasil ACL TWO: Hodak Sanjung Andrew Jung, Gol Pembawa Pembuka Kemenangan Bagi Persib

Related Posts

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar
Info Adhyaksa

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

by Andre Adisas Putra
Selasa, 28 Juli 2026 10:31

SERANG – Kejaksaan terus berupaya menekan angka kenakalan remaja melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program yang digagas Kejaksaan RI...

Read moreDetails

Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

IAD Banten Perkuat Dukungan untuk Kejaksaan

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

ICMI Orwil Banten Gandeng Bapenda Edukasi Pajak Daerah

Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM

Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM

Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris, Kejati Banten Canangkan English Day

Kejati Banten Sosialisasi Kode Etik Jaksa

Kejati-Polda Banten Komitmen Perkuat Soliditas

Next Post
Hasil ACL TWO: Hodak Sanjung Andrew Jung, Gol Pembawa Pembuka Kemenangan Bagi Persib

Hasil ACL TWO: Hodak Sanjung Andrew Jung, Gol Pembawa Pembuka Kemenangan Bagi Persib

Sembilan Ibu-Ibu di Tangerang Dapat Hadiah Umrah Gratis dari BTPN Syariah

Sembilan Ibu-Ibu di Tangerang Dapat Hadiah Umrah Gratis dari BTPN Syariah

DPRD Minta Dinkes Lebak Serius Tangani Kasus TBC

DPRD Minta Dinkes Lebak Serius Tangani Kasus TBC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sekjen DPP Minta Iti Bentuk Kabinet Kerja Demokrat Banten

Minggu, 2 Agustus 2026 17:17

Ditbinmas Polda Banten Serap Aspirasi Warga Lewat Warung Bhabinkamtibmas Keliling

Minggu, 2 Agustus 2026 16:55

Bupati Tangerang Dorong KAHMI Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 2 Agustus 2026 16:54

Iti Octavia Jayabaya Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Banten Periode 2026–2031

Minggu, 2 Agustus 2026 16:48

Gubernur Banten Andra Soni Pertegas Komitmennya, Bagikan Saham Bank Banten ke Kabupaten dan Kota

Minggu, 2 Agustus 2026 15:36

Bank Banten Ganti Logo, Gubernur Andra Soni Ungkap Maknanya

Minggu, 2 Agustus 2026 15:35

Sekjen DPP Minta Iti Bentuk Kabinet Kerja Demokrat Banten

Minggu, 2 Agustus 2026 17:17

Ditbinmas Polda Banten Serap Aspirasi Warga Lewat Warung Bhabinkamtibmas Keliling

Minggu, 2 Agustus 2026 16:55

Bupati Tangerang Dorong KAHMI Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 2 Agustus 2026 16:54

Iti Octavia Jayabaya Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Banten Periode 2026–2031

Minggu, 2 Agustus 2026 16:48

Gubernur Banten Andra Soni Pertegas Komitmennya, Bagikan Saham Bank Banten ke Kabupaten dan Kota

Minggu, 2 Agustus 2026 15:36

Bank Banten Ganti Logo, Gubernur Andra Soni Ungkap Maknanya

Minggu, 2 Agustus 2026 15:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sekjen DPP Minta Iti Bentuk Kabinet Kerja Demokrat Banten

by Yusuf Permana
Minggu, 2 Agustus 2026 17:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron meminta kepengurusan baru DPD Partai Demokrat Provinsi Banten di bawah...

Ditbinmas Polda Banten Serap Aspirasi Warga Lewat Warung Bhabinkamtibmas Keliling

by Fahmi
Minggu, 2 Agustus 2026 16:55

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Banten menggelar kegiatan Warung Bhabinkamtibmas Keliling (Warbinling) di kawasan Jalan Raya Serang–Cilegon,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak