SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Provinsi Banten.
Pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Banten, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan bagi ribuan pekerja di sektor informal.
Kegiatan yang digelar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Sabtu, 4 Oktober 2025, itu menandai penyerahan perlindungan jaminan perlindungan sosial bagi 4.100 nelayan dan 942 pengemudi ojek online (ojol).
Selain itu, juga diserahkan santunan Jaminan Kematian senilai Rp84 juta kepada dua ahli waris pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Eko Yuyulianda, menyampaikan apresiasi atas langkah nyata Pemprov Banten yang secara konsisten mendorong perluasan cakupan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
“Ini adalah bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan seluruh pekerja, terutama di sektor informal, mendapat perlindungan yang layak,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, pekerja rentan merupakan kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan perhatian karena tidak memiliki pemberi kerja seperti di sektor formal.
Perlindungan dari risiko sosial seperti kecelakaan kerja, kematian, maupun kehilangan pendapatan menjadi kebutuhan penting bagi mereka.
“Kalau pekerja formal memiliki pengusaha yang mendaftarkan mereka, maka di sektor informal, pekerja seperti nelayan, petani, dan pengemudi ojol harus mendapat intervensi dari pemerintah agar terlindungi,” katanya.
Eko mengungkapkan, dari sekitar 6 juta pekerja di Provinsi Banten, baru 2,7 juta pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Dari jumlah itu, sekitar 1,1 juta merupakan pekerja formal.
Sedangkan, sisanya adalah pekerja informal. Artinya, masih ada sekitar 3 juta pekerja di Banten yang belum menikmati perlindungan jaminan sosial.
“Dengan adanya dukungan dari Pemprov Banten dan lahirnya Peraturan Daerah yang sedang difinalisasi, kami optimistis perlindungan sosial ketenagakerjaan di Banten akan lebih sistematis dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Menurut Eko, langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang menekankan pemerataan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai strategi nasional dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem.
Eko berharap, kerja sama erat antara Pemprov Banten dan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menjadi contoh kolaborasi yang efektif dalam membangun kesejahteraan masyarakat pekerja.
“Harapan kami, ke depan seluruh pekerja di Banten bisa merasakan kehadiran negara saat mereka menghadapi risiko sosial. Perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya soal manfaat, tapi juga tentang rasa aman dan kepastian bagi setiap pekerja,” tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperluas perlindungan bagi pekerja di sektor informal.
“Setelah perda selesai, semua pekerja rentan seperti ojol, petani, dan nelayan akan didaftarkan secara bertahap. Ini bagian dari komitmen kami untuk menyejahterakan masyarakat Banten,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono











