SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota telah ahli forensik terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap FE (19).
Pemeriksaan ahli pidana tersebut untuk menerangkan hasil visum terhadap gadis muda asal Ciruas, Kabupaten Serang tersebut. “Sudah diperiksa,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Minggu 5 Oktober 2025.
Sebelum memeriksa ahli forensik, penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi termasuk FE sebagai pelapor. Pemeriksaan terhadap FE dilakukan sekitar akhir September 2025 lalu atau saat dia membuat laporan baru. “Yang bersangkutan sudah membuat laporan baru,” kata Febby.
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial pada pertengahan September 2025 lalu. Pada saat itu, FE membuat video pengakuan bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang dialaminya tidak ditemukan peristiwa pidana. Alhasil, ia meluapkan kekecewaannya di media sosial dan mendapat banyak komentar dari masyarakat.
Pihak kepolisian yang merespons atas video tersebut telah memberikan klarifikasi bahwa kasus tersebut dianggap bukan tindak pidana pemerkosaan itu. Alasannya, pelapor tidak mengalami tindak kekerasan dan ancaman. Pelapor dan terlapor FA (24) masuk ke dalam kamar hotel pada Minggu 27 April 2025 atas kemauan sendiri dan tanpa paksaan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari staf hotel bahwa mereka tidak mendengar suara minta tolong, pelapor juga tidak berteriak saat diajak masuk ke kamar hotel,” kata Febby.
Menurut keterangan pelapor, dia dan terlapor melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. Sedangkan, menurut terlapor yang merupakan tetangga Pelapor hubungan itu dilakukan sebanyak dua kali.
“Hubungan kedua ini membuat pelapor mengalami pendarahan karena setelah mandi, terlapor ngaku melakukan hubungan satu kali lagi,” jelas Febby.
Kasus dugaan TPKS ini terungkap setelah terlapor membawa pelapor ke Rumah Sakit Umum Banten. Disana, terlapor menghubungi pihak keluarga pelapor dan keluarganya.
“Terlapor ini sebenarnya bertanggungjawab terhadap pelapor. Dia yang bawa pelapor ke rumah sakit, disana pelapor ditangani sekitar tiga jam dan dibolehkan pulang,” ungkap Febby.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, pasca kejadian tersebut, keluarga terlapor mengaku pernah diminta uang Rp50 juta. Uang tersebut diminta melalui orang ketiga. Namun, uang tersebut tidak disanggupi keluarga terlapor.
“Bulan April itu ada musyawarah, menurut info tantenya ada yang minta uang Rp 50 juta untuk ngurus di kepolisian, padahal kasus itu belum dilaporkan,” kata Alfano.
Diduga karena persoalan uang tak terpenuhi, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Serang Kota. Laporan pengaduan tersebut dibuat pada 20 Mei 2025. “Yang buat laporan pengaduan tersebut orang tuanya (laporan pertama-red),” tutur Alfano.
Editor: Bayu Mulyana