SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-EG (28) pengedar obat keras asal Perumahan Tomon, Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ditangkap petugas Polsek Kramatwatu, Senin 29 September 2025.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan 700 lebih butir obat keras.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berlangsung sekira pukul 21.30 WIB. Ia ditangkap petugas saat berada di dalam rumahnya.
“Diamankan di rumahnya pada Senin malam 29 September 2025” ujarnya, Kamis 2 Oktober 2025.
Yudha menjelaskan dari penangkapan terhadap pelaku tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti 688 butir obat berlogo MF dan 80 butir Tramadol.
Obat-obatan tersebut ditemukan di dalam tas selempang milik pelaku.
“Selain obat keras petugas juga mengamankan uang Rp 360 ribu, uang tersebut merupakan hasil penjualan obat keras,” kata mantan Kasubdit Paminal Bidpropam Polda Banten ini.
Yudha melanjutkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, obat keras tersebut akan diedarkan di wilayah Serang dan Kota Cilegon.
“Obat tersebut rencananya akan dikemas menjadi paket siap edar. Harganya Rp 20 ribu untuk satu paket berisi 8 butir obat berlogo MF, sedangkan obat Tramadol Rp 80 ribu untuk paket berisi 10 butir,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Dari keterangan pelaku sambung Yudha, obat keras tersebut didapat dari bandar seorang berinisial FA asal Jakarta Barat. Pelaku menurut pengakuannya telah mengedarkan obat keras tersebut sejak Januari 2025.
“Motifnya ekonomi,” kata mantan Kapolres Serang tersebut.
Yudha menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











