SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga kini belum membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani dan menindak aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Banten.
Padahal, pembentukan Satgas dinilai penting mengingat maraknya praktik tambang ilegal di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Kota Cilegon, yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi tambang.
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Dedi Hidayat, mengakui bahwa Satgas Tambang Ilegal memang belum dibentuk.
“Belum, Kang,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Oktober 2025.
Menurut Dedi, Dinas ESDM memiliki keterbatasan dalam menindak langsung pelaku tambang ilegal karena hal tersebut merupakan ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kegiatan pertambangan ilegal sudah diatur dalam undang-undang dan masuk ranah pidana. Kita tidak punya kewenangan untuk menindak, paling hanya bisa menghimbau agar mereka mengurus izin,” jelasnya.
Meski demikian, Pemprov Banten saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengawasan dan tata kelola pertambangan di daerah.
“Kita minggu lalu rapat dengan KPK. Beliau merekomendasikan agar kita membentuk tim terpadu tata kelola pertambangan,” ungkap Dedi.
Ia menambahkan, dalam tim terpadu tersebut nantinya akan dimasukkan pula agenda penindakan terhadap kegiatan tambang ilegal. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kegiatan pertambangan di Banten berjalan tertib, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Reporter: Yusuf Permana











