SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudman RI, menyoroti banyaknya pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Banten yang belum mengantongi Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi atau SLHS.
Ombudsman menyatakan, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan. Harus ada penegasan dari pihak berwenang.
Sebab, SLHS menjadi dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap dapur MBG dalam upaya memberikan jaminan keamanan pangan.
Apalagi, melihat kasus keracunan masal pada ribuan siswa di Jawa Barat, yang membuat daerah itu menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Dapur MBG yang bermasalah harus dihentikan dulu, sampai dipastikan bahwa kondisi aman dan memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi, Rabu, 8 Oktober 2025.
Hal ini selaras dengan rencana pemerintah yang ingin meningkatkan pengawasan terhadap Program MBG, dengan mewajibkan setiap SPPG memiliki tiga jenis sertifikasi untuk aspek kebersihan, keamanan pangan, dan halal.
Ia meminta agar operasional SPPG untuk ditunda terlebih dahulu sebelum ketiga sertifikasi itu dipernuhi.
“Kita minta agar ditunda dulu operasionalnya, karena kita tidak ingin adanya kasus keracunan ataupun masalah lainnya dikemudian hari,” ujarnya.
Ombudsman Banten pun menyoroti lemahnya peran pengawasan dari Pemda pada Program Strategis Nasional (PSN) ini.
Menurut Fadli, walaupun ini merupakan program APBN, namun Pemda harus terlibat aktif dalam memastikan program ini berjalan lancar hingga ke pelosok daerah.
“Pemda, BPOM, Dinkes, dan pihak lainnya harus ditingkatkan lagi untuk memastikan setiap SPPG mematuhi SOP yang telah ditetapkan,” tuturnya selagi menyebut jika pihaknya juga akan menerima setiap aduan dan masukan dari pelaksanaan Program MBG ini.
Editor: Agus Priwandono











