CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID–Setelah sebelumnya disorot karena belum memiliki sertifikat halal dan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), kini 11 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Cilegon kembali jadi sorotan.
Terbaru, diketahui seluruh dapur tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, Tb Dendi Rudiatna, membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima satu pun pengajuan izin PBG dari dapur SPPG.
“Dari jumlah SPPG yang ada di Cilegon, berdasarkan data kami belum ada yang mendaftar atau mengajukan izin PBG,” ujar Dendi kepada Radar Banten melalui sambungan telepon, Jumat 10 Oktober 2025.
Dendi menjelaskan, setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha wajib memiliki izin PBG, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“Prinsipnya, setiap bangunan, baik itu perumahan, pertolongan, maupun bangunan usaha seperti SPPG, harus memiliki PBG. Itu untuk memastikan bangunan sesuai peruntukan dan standar keamanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengurusan izin PBG kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Simbg tanpa perlu datang langsung ke kantor DPUPR.
“Sekarang mudah, tinggal buka situs simbg, lalu daftar izin PBG. Di sana sudah dijelaskan persyaratannya, mulai dari bukti kepemilikan hingga jenis usaha. Jadi tidak perlu datang ke kantor,” ujarnya.
Meski demikian, Dendi menegaskan bahwa leading sector dalam pengurusan izin dapur MBG berada di dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan (Dindik) atau Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Kami sudah sampaikan ke dinas terkait agar segera mengurus perizinan itu. Karena kalau belum ada PBG, nanti bisa jadi persoalan ketika bangunan itu tidak sesuai peruntukan atau tidak memenuhi standar,” katanya.
Lebih lanjut, Dendi menuturkan, hasil rapat terakhir di lingkungan Pemkot Cilegon memutuskan bahwa seluruh dapur SPPG yang saat ini beroperasi tetap diperbolehkan berjalan, namun diwajibkan segera melengkapi seluruh perizinan.
“Hasil rapat kemarin, disepakati agar sambil berjalan, pengelola SPPG wajib segera mengurus PBG dan izin lain yang dibutuhkan,” tutupnya.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











