LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Video viral yang memperlihatkan truk sampah asal Kabupaten Serang membuang sampah di wilayah Kabupaten Lebak menuai kecaman luas.
Dalam video yang beredar pada Selasa 7 Oktober 2025, tampak beberapa truk tengah membuang muatan sampah di area terbuka yang disebut berada di Blok Situgirang, Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Aksi pembuangan tersebut disebut dilakukan tanpa izin resmi, dan langsung memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk kalangan dewan dan aktivis lingkungan.
Lokasi pembuangan di Blok Situgirang diketahui bukan merupakan tempat pembuangan akhir (TPA) resmi milik Pemerintah Kabupaten Lebak.
Keberadaan truk sampah dari luar daerah yang membuang sampah di lokasi itu menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme pengelolaan dan izin pembuangan limbah antarwilayah.
Warga sekitar pun mengaku terganggu dengan bau dan tumpukan sampah yang mulai mencemari area sekitar permukiman dan aliran air kecil di kawasan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Lebak, Ujang Giri, dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap aktivitas pembuangan sampah dari luar daerah ke wilayah Lebak.
Ia menilai tindakan tersebut melanggar aturan dan dapat menimbulkan persoalan lingkungan serius.
“Terkait lahan juga itu lahan milik siapa? Milik Pemda atau milik perorangan? Kami juga sedang mendalami itu proyek apa,” kata Ujang Giri saat berada Gedung DPRD Lebak, Jumat 10 Oktober 2025.
Menurut Ujang, apapun status kepemilikan lahan di lokasi tersebut, kegiatan pembuangan sampah harus memiliki izin dari pemerintah daerah.
“Walaupun itu lahan milik perorangan pun sebenarnya harus ada izin dari pemerintah daerah. Harus, apapun itu. Jadi baik perorangan, apalagi pemerintah, tetap harus ada izin,” tegasnya.
Ia memastikan DPRD akan segera memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan soal keberadaan truk sampah dari Kabupaten Serang yang masuk ke wilayah Lebak.
Lebih lanjut, Ujang menambahkan bahwa pihaknya juga menerima laporan bahwa lahan tersebut diklaim masih dalam proses perizinan.
Namun, menurutnya, kegiatan pembuangan tidak bisa dilakukan sebelum izin terbit secara resmi.
“Sempat beredar juga sih, katanya izinnya lagi diproses. Tapi kalau izin belum keluar, ya tidak boleh ada aktivitas pembuangan dulu. Itu menyalahi aturan,” ungkapnya.
Reporter : Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











