TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Non Permanen sekaligus Launching aplikasi Sobat Dukcapil Versi 2 (V2) serta penandatanganan perjanjian kerja sama administrasi kependudukan (adminduk).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat 10 Oktober 2025.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin dalam sambutannya menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan hak setiap warga negara sekaligus kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum yang pasti.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, dan setiap pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikannya. Dokumen kependudukan bukan hanya data administratif, tetapi juga dasar untuk memperoleh berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial,” ujar Sachrudin.
Ia menyoroti masih adanya sebagian warga yang tinggal di Kota Tangerang namun belum tercatat secara resmi sebagai penduduk setempat. Kondisi tersebut, menurutnya, berpengaruh terhadap pemerataan pelayanan publik dan akurasi perencanaan pembangunan.
“Sebagai kota yang terhubung langsung dengan pusat perekonomian nasional dan bandara internasional, Tangerang memiliki mobilitas penduduk yang sangat tinggi. Karena itu, kita perlu sistem kependudukan yang cerdas, efisien, dan adaptif,” jelasnya.
Sachrudin menekankan pentingnya peran RT, RW, pengelola apartemen, yayasan, dan lembaga masyarakat dalam mendukung kebijakan pendaftaran penduduk non permanen.
“Kebijakan ini bukan untuk mempersulit, tetapi justru untuk melindungi dan meningkatkan pelayanan. Dengan data kependudukan yang akurat, kita bisa menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan pelayanan publik, dan menyusun program pembangunan yang tepat sasaran,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pendataan penduduk non permanen serta memperkenalkan pengembangan aplikasi layanan digital Sobat Dukcapil V2.
“Kami ingin agar RT, RW, pihak kecamatan, kelurahan, dan pengelola apartemen memahami kondisi perkembangan penduduk non permanen di Kota Tangerang. Selain itu, kami juga meluncurkan Sobat Dukcapil Versi 2 sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan adminduk secara online,” jelas Rizal.
Aplikasi Sobat Dukcapil V2 menghadirkan sistem layanan daring yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, termasuk integrasi dengan lingkungan pendidikan dan fasilitas kesehatan seperti SD, SMP, PKBM, dan praktik bidan mandiri.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kemendagri RI), Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, para Kasi Pelayanan Umum Kecamatan, serta pengelola apartemen di wilayah Kota Tangerang.
“Harapan kami, kegiatan ini menjadi sarana edukasi dan informasi agar masyarakat semakin mudah mengurus administrasi kependudukan, terutama bagi penduduk non permanen, melalui layanan Sobat Dukcapil,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











