SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengajak kaum perempuan untuk menjadi garda terdepan dalam membangun budaya antikorupsi.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Budaya Antikorupsi bagi Organisasi Perempuan, yang digelar di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat (10/10/2025).
Kegiatan yang diikuti oleh 63 organisasi perempuan dari berbagai kabupaten/kota di Banten ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Banten untuk mewujudkan visi Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi, sebagaimana arahan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah.
Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati, mengatakan bahwa perempuan memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai integritas, baik di lingkungan keluarga maupun organisasi.
“Ibu adalah pendidik dan teladan utama dalam keluarga. Jika ibu menanamkan nilai kejujuran dan menolak gratifikasi sejak dini, maka generasi berikutnya akan tumbuh dengan karakter antikorupsi,” ujarnya.
Syafitri menjelaskan, kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan langsung dari Master Juliasih dan Master Nenong Fauziah Dasuki, penyuluh antikorupsi tersertifikasi oleh LSP dan BNSP dari tim Paksi Champion KPK.
Lebih lanjut, Syafitri menegaskan, praktik korupsi tidak selalu berbentuk kasus besar, tetapi juga perilaku kecil yang sering dianggap lumrah.
“Memberi imbalan sebagai tanda terima kasih atau menerima bingkisan yang bukan hak, termasuk praktik korupsi kecil (petty corruption) yang harus dihentikan,” tegasnya.
Menurut Syafitri, sikap antikorupsi dapat dimulai dari hal-hal sederhana, seperti menolak gratifikasi saat penerimaan rapor anak, tidak menerima traktiran yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta bersikap jujur dalam setiap urusan publik.
Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Banten telah menetapkan sejumlah kebijakan antikorupsi, di antaranya Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Pergub Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi, dan Pergub Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemprov Banten berharap gerakan antikorupsi tidak hanya tumbuh di kalangan birokrasi, tetapi juga di lingkungan keluarga dan organisasi masyarakat, khususnya yang dipimpin oleh perempuan.
“Perempuan memiliki kekuatan moral untuk mengubah budaya. Jika perempuan berani berkata tidak pada korupsi, maka bangsa akan tumbuh lebih bersih,” tutup Syafitri.
Editor: Aas Arbi