CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon tengah mengembangkan platform digital pelaporan kasus kekerasan dan pelecehan seksual bernama “Lindungi”.
Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat melapor tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.
Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma, menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam Seminar Kewadonan yang digelar oleh Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Senin, 13 Oktober 2025.
“Kebetulan saya sedang mengikuti pendidikan, dan proyek perubahan saya adalah membuat aplikasi Lindungi, yang menjadi wadah untuk memudahkan pelaporan korban kekerasan dan pelecehan,” kata Lia kepada Radar Banten.
Menurutnya, sistem pelaporan melalui platform digital tersebut sudah disosialisasikan ke 43 kelurahan di Kota Cilegon. Melalui Lindungi.online, masyarakat dapat melapor secara mandiri tanpa harus datang ke kantor.
“Sasarannya seluruh kelurahan di Cilegon. Harapannya pelaporan bisa terwadahi. Masyarakat tidak perlu datang dulu, cukup lapor secara online. Setelah laporan diterima, petugas akan menghubungi untuk tindak lanjut,” jelasnya.
Lia menegaskan bahwa privasi korban menjadi prioritas utama. Identitas korban tidak akan ditampilkan di aplikasi, sementara identitas pelapor tetap dicatat sebagai bentuk tanggung jawab laporan dengan persetujuan pihak korban.
“Kita tetap menjaga privasi korban. Dalam aplikasi itu hanya muncul data pelapor. Misalnya, seseorang menemukan korban lalu melapor, maka yang muncul nama pelapor tersebut. Tapi semuanya disepakati dan dijaga kerahasiaannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengakses platform tersebut melalui Lindungi.online menggunakan peramban Google Chrome. Situs itu memiliki menu pelaporan yang terhubung langsung dengan UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak), termasuk informasi kontak dan tindak lanjut laporan.
“Coba ketik Lindungi.online, di situ ada kanal UPT PPA untuk penanganan korban. Pelapor tinggal mengisi identitas dan nomor telepon, nanti akan dihubungi langsung oleh petugas,” terangnya.
Lia mengungkapkan, meski masih dalam tahap pengembangan, sistem pelaporan digital ini sudah mulai digunakan dan menerima laporan dari masyarakat.
“Sudah berjalan dan sudah ada laporan yang masuk. Pada bulan September saja sudah ada lima laporan pelecehan seksual yang kami terima melalui sistem ini,” ungkapnya.
Reporter: Adam Fadillah











