PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang memperketat pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayahnya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah masuknya paham radikalisme sekaligus menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah.
Sekretaris Kesbangpol Pandeglang Januar Habibi mengatakan, pihaknya terus memantau aktivitas seluruh ormas yang terdaftar di Pandeglang. Pengawasan dilakukan secara berkala dengan melibatkan aparat keamanan, camat, kepala desa, hingga tokoh masyarakat.
“Hingga Agustus 2025 tercatat ada sekitar 340 ormas yang terdaftar resmi sejak tahun 2008. Semua masih aktif dan beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Januar, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, sejauh ini belum ditemukan ormas di Pandeglang yang menyimpang dari aturan negara atau terindikasi membawa paham radikal. Namun, Kesbangpol tetap memperketat deteksi dini terhadap potensi penyebaran ideologi ekstrem.
“Kami minta perangkat wilayah aktif melaporkan jika ada kegiatan masyarakat yang berpotensi menyimpang dari ideologi Pancasila,” ujarnya.
Selain pengawasan, Kesbangpol juga rutin melakukan pembinaan terhadap ormas. Tahun ini, kegiatan pembinaan digelar di Carita dengan anggaran sebesar Rp25 juta, sama seperti tahun sebelumnya. Januar mengakui, keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan dalam memperluas kegiatan pembinaan.
Kesbangpol juga memperkuat wawasan kebangsaan di kalangan pelajar dan masyarakat melalui kegiatan paskibraka dan sosialisasi nasionalisme.
“Pada 2021 kami melakukan pembinaan di berbagai wilayah untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan,” katanya.
Untuk memperkuat upaya pencegahan radikalisme dan terorisme, Kesbangpol menjalin koordinasi dengan BNPT, kejaksaan, dan Forum Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem).
Selain itu, pihaknya tengah menyiapkan sistem pendaftaran ormas berbasis digital yang memungkinkan pengurus ormas melakukan pendaftaran dan pembaruan data secara daring.
“Sistemnya sedang disusun, termasuk regulasi dan SOP. Targetnya awal 2026 sudah bisa digunakan,” jelasnya.
Melalui sistem tersebut, ormas dapat mengunduh formulir dan persyaratan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Kesbangpol. Setelah berkas diverifikasi, proses lanjutan akan dilakukan tatap muka.
“Dengan begitu, pembinaan, sosialisasi, dan penguatan ideologi kebangsaan bisa berjalan lebih efektif,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia











