TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel menertibkan sejumlah reklame tak berizin yang tersebar di kawasan Serpong dan sekitarnya, Selasa 14 Oktober 2025.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Bahwa penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan serta menjaga ketertiban tata ruang dan estetika kota.
“Penertiban reklame tak berizin ini berdasarkan Perwal Nomor 1 Tahun 2025. Setiap penyelenggara reklame, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki izin sebelum memasang reklame,” ujar Muksin.
Ia menambahkan, izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pemerintah menjadi bentuk persetujuan teknis agar pendirian bangunan reklame sesuai dengan standar keamanan serta tidak mengganggu keindahan kota.
Menurutnya, Satpol PP Tangsel akan menindak seluruh jenis reklame yang tidak berizin, baik permanen maupun non-permanen, seperti papan billboard, neon box, spanduk, umbul-umbul, T-banner, hingga baliho.
“Kami akan melakukan pembongkaran terhadap reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak membayar pajak, karena hal tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat,” tegasnya.
Selain menjaga tata ruang dan ketertiban, penertiban ini juga diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Muksin menegaskan, bagi pelanggar yang tetap nekat memasang reklame tanpa izin dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
“Kami mengimbau kepada seluruh penyelenggara reklame untuk segera mengurus perizinan dan menaati ketentuan yang berlaku. Ini demi ketertiban dan keindahan Kota Tangerang Selatan,” tutupnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











