SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini bisa memanfaatkan layanan SIM keliling Kota Serang dan SIM keliling Kabupaten Serang. Layanan ini digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Kasatlantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina mengatakan, lokasi pelayanan SIM keliling Kota Serang berada di Alun-alun Kota Serang, sementara SIM keliling Kabupaten Serang beroperasi di Alun-alun Kramatwatu.
“Untuk hari ini, layanan SIM keliling tersedia di dua lokasi, yakni Alun-alun Kota Serang dan Alun-alun Kramatwatu,” ujar Kompol Tiwi Afrina, Rabu (15/10).
Tiwi menjelaskan, waktu operasional pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
“Pemohon sebaiknya datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean. Layanan dimulai pukul 08.00 pagi sampai 14.00 siang,” tambahnya didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum datang ke lokasi SIM keliling Kota Serang atau SIM keliling Kabupaten Serang, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya:
Fotokopi dan asli KTP,
SIM lama yang masih berlaku atau akan habis masa berlakunya,
Alat tulis seperti pulpen untuk mengisi formulir.
Setelah berkas lengkap, petugas akan memanggil pemohon untuk proses administrasi di dalam kendaraan layanan SIM keliling.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Namun, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi. Karena itu, pemohon disarankan membawa uang tambahan untuk biaya pemeriksaan dan administrasi lainnya.
Layanan SIM keliling Kota Serang dan SIM keliling Kabupaten Serang ini menjadi alternatif cepat dan praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas Polresta Serang Kota.
Editor: Aas Arbi











