CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kursi Kepala Inspektorat Kota Cilegon kembali jadi sorotan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali menggelar asesmen untuk jabatan strategis tersebut, Rabu 15 Oktober 2025.
Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, tak menampik adanya perbedaan tafsir dalam aturan pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, khususnya untuk posisi Inspektur.
“Ini berdasarkan rekomendasi dari BKN pertama bahwasanya khusus untuk Inspektur harus diwawancara Panitia Seleksi (Pansel) dari unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pengawas,” kata Joko kepada Radar Banten usai kegiatan uji kompetensi di Gedung Asesmen Center BKPSDM.
Karena itu, kata Joko, pihaknya kembali memanggil pejabat yang kini menjabat Kepala Inspektorat, Mahmudin, untuk menjalani asesmen susulan dengan formasi Pansel berbeda.
“Sehingga pak Inspektur kita undang ulang untuk diwawancara oleh Pansel yang berbeda, karena rekomendasi BKN harus ada BPKP maka kita undang ulang, jadi bukan dua kali, sekali tapi panselnya berbeda,” ujarnya menegaskan.
Joko menjelaskan, perbedaan ini muncul akibat tafsir aturan yang belum seragam antara lembaga pemerintah pusat dan daerah.
“Jadi ada perbedaan, tafsir regulasi yang ada, nanti diliat surat edaran Mendagri terkait perpindahan Inspektur, versi BKD provinsi itu cukup calon calonya, versi BKN termasuk yang duduk saat ini panselnya harus ada unsur BPKP,” jelasnya.
Sebelumnya, pada September lalu, BKPSDM telah melaksanakan asesmen serupa yang diikuti tiga pejabat eselon II. Namun, lantaran muncul rekomendasi baru dari BKN, posisi Kepala Inspektorat kembali diujikan.
Reporter: Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











