CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID–Sebanyak 12 kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang belum genap dua tahun menjabat ternyata tetap bisa dimutasi.
Namun, mutasi itu tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan dengan sejumlah syarat ketat.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, saat ditemui Radar Banten di Gedung Asesmen Center BKPSDM, Rabu 15 Oktober 2025.
Menurut Joko, dua belas pejabat yang dimaksud terdiri dari sembilan orang hasil open bidding, satu pejabat yang dilantik bersamaan dengan sembilan pejabat tersebut yakni Ridwan, serta dua pejabat lain dari Disdukcapil, yakni Nufus dan Eva.
“Catatan BKN itu yang belum dua tahun boleh dimutasi dengan catatan penilaian kinerja nya selama dua triwulan semester terakhir bernilai sangat baik,” jelas Joko.
Ia mencontohkan, salah satu pejabat yang sempat tertahan mutasinya adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Nufus.
Saat pengusulan mutasi pertama pada Juli lalu, Nufus belum genap dua tahun menjabat, sehingga belum memenuhi syarat.
“Bu Nufus di triwulan pertama nilainya baik, ditriwulan kedua nilainya sangat baik , karena dua duanya ga sangat baik akhirnya tidak direkomendasikan tetapi Bu Nufus sudah dua tahun saat akhir Agustus, akhirnya kita usulkan kembali dan disetujui untuk uji kompetensi, makanya hari ini kita undangan untuk uji kompetensi karena sudah memenuhi syarat,” terang Joko.
Diketahui, proses mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon sempat tertunda lantaran adanya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memperketat aturan masa jabatan dua tahun bagi pejabat eselon II.
Namun kini, BKPSDM memastikan bahwa mutasi tetap dapat dilakukan selama kinerja pejabat bersangkutan dinilai sangat baik selama dua triwulan berturut-turut.
Dengan aturan baru tersebut, pintu rotasi jabatan di lingkup Pemkot Cilegon kembali terbuka lebar.
Reporter: Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











