SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Koran Radar Banten edisi hari ini, 16 Oktober 2025, mengulas sejumlah informasi menarik seputar Banten. Marwah Guru ‘Tertampar’ menjadi judul headline.
Insiden tamparan Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, kepada salah satu siswanya yang kedapatan merokok di area sekolah itu berujung kepada laporan orangtua siswa ke aparat Kepolisian.
Sejumlah akademisi menilai, peristiwa itu justru meninggalkan luka moral yang lebih dalam. Marwah guru seolah tertampar dan tak lagi dihargai.
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi menilai, kasus tersebut menjadi cermin nyata lemahnya penghormatan terhadap profesi guru di Banten.
Menurutnya, guru yang seharusnya menjadi teladan dan penjaga moral di sekolah justru berada dalam posisi rentan tak hanya secara sosial, tapi juga hukum.
“Menjadi ironis jika guru tidak lagi merasa aman, tidak dihormati, bahkan takut menegakkan disiplin. Ini berdampak langsung terhadap lemahnya pendidikan karakter di sekolah,” ujar Sururi, Rabu, 15 Oktober 2025.
Berita koran Radar Banten lainnya terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang memastikan akan memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu sesuai dengan regulasi yang ada.
Namun, besaran tukin yang akan diterima 11.302 PPPK Penuh Waktu itu masih dibahas.
Sekda Banten, Deden Apriandhi, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Banten dalam memenuhi hak-hak ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Insya Allah, Pemerintah Provinsi Banten akan memberikan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau hak mereka itu gaji dan tukin, insya Allah kita akan berupaya supaya mereka mendapatkannya,” ujar Deden.
Meski begitu, ia menambahkan bahwa besarannya masih dalam tahap perhitungan karena adanya pembatasan porsi belanja pegawai.
“Besarannya masih kita hitung, karena ada aturan yang mengikat kita bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen,” ungkapnya.
Koran Radar Banten juga menyajikan berita Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang melakukan pendataan masyarakat di di zona merah radiasi Cesium 137 atau Cs-137 di Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin.
Hasilnya, ada 19 Kepala Keluarga (KK) yang terdata berada di zona merah karena pemukimannya dekat dengan titik radiasi.
Warga rencananya akan direlokasi hingga proses dekontaminasi selesai dilaksanakan.
Sekadar diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI sedang melakukan dekontaminasi radioaktif yang menyebar di Kawasan Modern Land Cikande.
Proses dekontaminasi ditarget selesai dalam waktu satu bulan. Selama proses itu warga yang bermukim di sekitar titik radioaktif akan direlokasi sementara.
Nah, itulah beberapa rangkuman berita di koran Radar Banten. Selain berita tersebut, masih ada berita lain yang menarik.
Untuk lebih lengkapnya anda dapat berlangganan koran Radar Banten atau pun berlangganan koran digital.
Anda juga dapat membaca berita seputar Banten di Radarbanten.co.id.
Editor: Agus Priwandono
Reporter: Fahmi











