PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Pandeglang merencanakan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Selama ini, pegawai honorer hanya menerima upah Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, mengatakan Pemkab akan menyesuaikan gaji setelah menerbitkan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu dan Surat Keputusan (SK) resmi.
“Tentu siap atau tidak, kita harus siap. Kami akan menghitung mekanisme dan pola penggajian secara menyeluruh. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Iing, Jumat 17 Oktober 2025.
Pemkab juga tengah menyiapkan opsi agar kenaikan gaji tidak terlalu membebani APBD, salah satunya dengan memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi PPPK yang berprofesi sebagai guru.
“Kalau bisa diambil dari dana BOS, beban APBD berkurang. Namun jika tetap menjadi tanggungan APBD, kami akan berupaya memberikan yang terbaik bagi seluruh PPPK,” jelas Iing.
Ia menambahkan, Pemkab akan mengkoordinasikan pola penggajian dengan BPKD dan BKPSDM. “Kami memastikan seluruh data ASN dari tingkat OPD hingga kecamatan sudah valid. Mekanisme pembayaran akan menyesuaikan regulasi, UMK, jenjang pendidikan, dan masa pengabdian,” ujarnya.
Meski demikian, Iing menegaskan kenaikan gaji PPPK paruh waktu tetap memperhitungkan kemampuan keuangan daerah yang saat ini terbatas.
“Meski kemampuan keuangan daerah sedang terbatas, kami tetap mencari formulasi terbaik agar seluruh PPPK, baik paruh waktu maupun penuh, bisa memperoleh kesejahteraan layak,” katanya.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Pandeglang, Juwita Mutachirriyah, menyebut besaran gaji PPPK paruh waktu masih dibahas bersama BPKD.
“Belum final. Kami masih membicarakan prosesnya dengan BPKD,” ujar Juwita.
Ia menambahkan, Pemkab mengacu pada Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk jumlah usulan PPPK, yaitu 5.816 orang. Namun jumlah penerima gaji final akan menyesuaikan siapa saja yang memenuhi syarat atau tidak mengundurkan diri.
“Beberapa pegawai belum mengisi DRH, dan ada yang mengundurkan diri, sehingga jumlah final akan menyesuaikan,” jelas Juwita.
Terkait nominal gaji, Juwita mengatakan belum bisa menyampaikan angka pasti karena masih menunggu koordinasi lanjutan.
“Regulasi mengacu pada UMK, tapi Pemkab tetap harus mempertimbangkan kemampuan daerah. Jadi kami tidak bisa memaksakan sepenuhnya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi.
Setelah diangkat, PPPK paruh waktu berhak menerima gaji dan fasilitas lainnya sama seperti ASN, dengan nominal minimal setara upah terakhir saat honorer atau UMK setempat.
Pemkab juga dapat menggunakan pos pendanaan selain belanja pegawai untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor: Aas Arbi











