SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan akan memberikan tunjangan kinerja (tukin) bagi 11.302 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu mulai tahun depan.
Meski demikian, Pemprov Banten saat ini masih membahas besaran tunjangan kinerja yang akan diterima oleh belasan ribu pegawai tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, menegaskan bahwa kebijakan pemberian tukin PPPK merupakan bentuk komitmen Pemprov dalam memenuhi hak-hak aparatur sipil negara (ASN) sesuai regulasi.
“Insya Allah Pemerintah Provinsi Banten akan memberikan hak-hak PPPK sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau hak mereka itu gaji dan tunjangan kinerja, kami akan berupaya supaya mereka mendapatkannya,” ujar Deden, Selasa (14/10/2025).
Deden menjelaskan bahwa Pemprov Banten masih menghitung besaran tunjangan kinerja atau tukin PPPK karena adanya batasan anggaran belanja pegawai.
“Besarannya masih kita hitung, karena ada aturan yang mengikat bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen,” ungkapnya.
Tahun ini, Pemprov Banten mengangkat 11.302 PPPK Penuh Waktu. Pada Tahap I (Agustus 2025), Pemprov menyerahkan 9.709 SK, sementara pada Tahap II (Oktober), Pemprov menyerahkan 1.593 SK PPPK.
Deden berharap para PPPK yang telah menerima SK segera menyesuaikan diri dengan kebijakan dan program prioritas Gubernur Andra Soni serta Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah.
“Harapannya, mereka bisa meningkatkan etos kerja dan segera tune in dengan program-program prioritas Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur,” tegasnya.
Deden juga menginformasikan bahwa pemerintah pusat masih memproses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
“Kalau yang Paruh Waktu masih berproses. Informasi dari BKD, insya Allah sebentar lagi selesai, karena program ini nasional dan menunggu gelombang dua tuntas dulu sebelum BKN memprosesnya,” katanya.
Reporter: Rostinah











