TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Kisah mencekam dialami empat korban penculikan dan penganiayaan di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Salah satu korban wanita bernama Dessi Juwita, berhasil kabur dari rumah penyekapan setelah dua hari disekap dan disiksa oleh para pelaku.
Dengan mata berkaca-kaca, Dessi menceritakan bagaimana dirinya nekat melompat pagar saat subuh demi menyelamatkan diri.
“Penjaganya ada empat orang, satu perempuan dan tiga laki-laki. Mereka semua sudah tidur. Saya pelan-pelan keluar, ternyata pintu rumah tidak dikunci. Tapi pagar susah dibuka, jadi saya naik pagar besi dan lompat sampai celana robek,” ujarnya, Jumat 17 Oktober 2025.
Dalam kondisi panik, Dessi berlari sejauh mungkin hingga bertemu seorang kakek yang menolongnya menuju jalan raya.
Ia kemudian dihampiri sopir taksi yang dengan sigap mengantarnya ke rumah mertuanya di Cibubur. Dari sanalah Dessi melapor ke pihak kepolisian.
“Begitu saya melapor ke Polda Metro Jaya, tim Resmob langsung bergerak ke lokasi. Semua pelaku berhasil ditangkap, saya benar-benar berterima kasih,” katanya sambil menahan tangis.
Dessi dan suaminya, Indra, bersama dua korban lain disekap selama lebih dari 50 jam. Mereka diikat, disiksa, dan diancam agar menyerahkan uang tambahan kepada pelaku.
Indra, yang juga menjadi korban, memperlihatkan luka di punggung, kaki, dan kepala akibat dipukul menggunakan selang, kabel, hingga gantungan baju kawat.
“Kalau tidak ditemukan tim Resmob, entah apa jadinya kami,” ujarnya.
Korban lain, Ajit dan Nuru, juga mengaku mengalami penyiksaan serupa.
“Kami disundut rokok, ditendang, disiksa tanpa henti,” tutur Nuru dengan suara bergetar.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara korban dan salah satu pelaku yang mengaku ingin menjual mobil.
Pada Sabtu malam 11 Oktober 2025 korban mentransfer uang muka sebesar Rp49 juta kepada pelaku.
Namun bukannya menerima mobil, mereka justru dirampas ponsel dan tasnya, lalu dibawa paksa ke rumah penyekapan di wilayah Tangerang.
“Korban ditutup matanya dan disekap di lantai dua rumah. Salah satu korban perempuan berhasil kabur dan melapor ke polisi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, kemarin.
Menindaklanjuti laporan Dessi, tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menemukan lokasi penyekapan dan menyelamatkan para korban.
Sebanyak sembilan orang pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman masing-masing sembilan tahun penjara.
Dalam penggerebekan, polisi turut menemukan plat nomor palsu serta senjata airsoft gun yang digunakan pelaku untuk menakuti korban.
Menurut Brigjen Ade Ary, para tersangka memiliki peran berbeda—mulai dari koordinator lapangan, perekrut korban, hingga penyedia rumah penyekapan.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami akan ungkap motif dan jaringan pelaku secara menyeluruh. Yang pasti, kami bersyukur seluruh korban berhasil diselamatkan dengan selamat,” ujarnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











