PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Pandeglang melalui Rapat Paripurna resmi menetapkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Kesembilan Raperda tersebut terdiri atas lima usulan eksekutif (Pemerintah Daerah) dan empat inisiatif legislatif (DPRD Kabupaten Pandeglang).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pandeglang, Habibi Arafat, mengatakan bahwa Bapemperda telah melaksanakan serangkaian rapat kerja untuk membahas penyusunan Propemperda tahun 2026.
“Rapat kerja dilakukan bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten, Biro Hukum Pemprov Banten, Bagian Hukum Setda Pandeglang, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Habibi kepada Radar Banten, Minggu (19/10/2025).
Ia menjelaskan, hasil rapat tersebut menyepakati penyusunan sembilan Raperda yang akan masuk dalam Propemperda 2026, baik dari eksekutif maupun legislatif.
“Sembilan Propemperda itu terdiri dari lima Raperda usulan eksekutif dan empat Raperda inisiatif DPRD,” jelasnya.
Adapun lima Raperda usulan eksekutif meliputi:
- Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,
- Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,
- Raperda APBD Tahun Anggaran 2027,
- Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat,
- Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara empat Raperda inisiatif DPRD yaitu:
- Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi,
- Raperda tentang Perizinan Berusaha di Daerah,
- Raperda tentang Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan,
- Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pembinaan Koperasi serta Usaha Mikro.
Penetapan sembilan Raperda tersebut diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan mempercepat pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang.
Reporter: Purnama Irawan











