SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi warga Kota Serang dan Kabupaten Serang yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling hari ini bisa dimanfaatkan. Program ini memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke kantor Satpas.
Kasatlantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina mengatakan, layanan SIM Keliling hari Senin, 20 Oktober 2025, tersedia di dua lokasi.
“Untuk di Kota Serang berada di depan Mitra 10, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang. Sedangkan di Kabupaten Serang berada di Alun-alun Kramatwatu,” ujar Tiwi, didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Jam Operasional dan Ketentuan
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean.
Masyarakat diimbau tidak menunda perpanjangan SIM karena SIM yang telah lewat masa berlaku meski satu hari tidak bisa diperpanjang dan harus membuat baru.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Alat tulis seperti pulpen untuk mengisi formulir.
Setelah dokumen lengkap, pemohon akan diarahkan ke mobil pelayanan SIM untuk proses administrasi dan pencetakan.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya resmi perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon disarankan membawa uang tambahan.
Reporter: Fahmi











