SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mengaku belum mendapatkan informasi mengenai tutupnya operasional PT Peter Metal Technology (PMT) dan adanya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di perusahaan tersebut.
Padahal, apabila sebuah perusahaan telah tutup operasionalnya baik karena gulung tikar ataupun persoalan lainnya dan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mereka harus membuat laporan ke Disnakertrans Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) pada Disnakertans Kabupaten Serang, Tb Ana Supriatna mengungkapkan, hingga saat ini belum mendapatkan laporan apapun dari PT PMT, baik mengenai penutupan operasional maupun PHK yang dilakukan oleh perusahaan.
“Makanya kita belum bisa memastikan bahwa perusahaan ini masih beroperasi atau tidak beroperasi lagi, kita masih belum bisa berstatement karena tidak ada laporan,” katanya, Selasa 21 Oktober 2025.
Ia mengaku, sejauh ini belum mendapatkan laporan baik dari pihak perusahaan maupun dari para pekerja yang mengalami PHK di perusahaan tersebut. Padahal biasanya, para karyawan yang mengalami PHK akan melaporkan ke Disnakertrans.
“Biasanya perusahaan yang melaporkan ketika terjadi PHK ataupun operasional yang tutup. Karena akan berkaitan dengan BPJS Kesehatan sama BPJS TK. Nanti untuk penonaktifan. Lalu untuk pengajuan JKP juga,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) perusahaan tersebut bergerak di dalam peleburan baja. Namun pihaknya tidak tahu persis produk seperti apa yang dihasilkan oleh PT PMT. “Ada sebanyak 41 karyawan yang tercatat dalam WLKP,” ujarnya.
Ana mengatakan, apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak para pekerja yang belum dibayarkan, sebenarnya mereka bisa menuntut pihak perusahaan untuk menunaikan haknya melalui aturan hukum yang ada.
Editor: Mastur Huda











