SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang segera menindaklanjuti keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan.
Pasalnya, lokasi tersebut dinilai sangat meresahkan warga sekitar, terutama setelah beredar informasi bahwa terdapat sampah industri dari perusahaan yang diduga dibuang di area tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mengatakan pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Kita akan cek kebenarannya, apakah benar ini limbah dari beberapa pabrik. Kalau itu benar, jelas tidak boleh, karena mereka harus memiliki izin tempat pembuangan sampah,” ujar Azwar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 23 Oktober 2025.
Menurutnya, keberadaan TPS ilegal di dekat pemukiman warga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan.
“Kita melihat wilayah Serang Timur saat ini sedang darurat sampah dan limbah. Ini berbahaya karena kita tidak tahu sumber limbahnya dari mana saja dan efek yang bisa ditimbulkan seperti apa,” tegasnya.
Azwar juga meminta DLH Kabupaten Serang segera turun tangan untuk melakukan langkah penertiban dan memastikan tidak ada aktivitas pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut.
“Makanya kami minta segera dikroscek dan dilakukan tindakan nyata,” katanya.
Selain itu, Azwar menekankan pentingnya pemberian sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang terbukti membuang limbah atau sampah ke lokasi tanpa izin.
“Kalau terbukti, TPS itu harus segera ditutup dan pihak yang terlibat diberikan sanksi sesuai ketentuan,” pungkasnya.
⸻
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani











