TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Polres Kota Tangsel kini memperkuat pengawasan kinerja anggota polisi dengan meluncurkan layanan pengaduan berbasis QR Code.
Inovasi digital ini mempermudah masyarakat menyampaikan laporan langsung kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (SiPropam) Polres Tangsel.
Program tersebut disosialisasikan, pada Jumat 24 Oktober 2025 di Satpas SIM Cilenggang serta sejumlah pusat aktivitas publik dan kawasan pemukiman di wilayah hukum Polres Tangsel.
Sosialisasi dipimpin oleh Kanit Provos Sipropam Ipda Udin Jamalludin bersama anggota Aipda Muhamad Rifai, dan Brigpol Andar Rohman.
Tim turun langsung mengenalkan teknis pemindaian dan tata cara pelaporan pelanggaran disiplin anggota Polri.
Melalui perangkat ponsel, masyarakat cukup scan QR Code yang terpasang untuk melaporkan pelayanan publik yang kurang profesional, dugaan pelanggaran disiplin polis dan ketidakpuasan penggunaan layanan kepolisian.
Semua aduan kemudian masuk ke sistem verifikasi internal secara resmi dan terdokumentasi.
Kasi Propam Polres Tangsel, AKP Arwin Munarsa, menegaskan sistem ini merupakan bagian dari penguatan program Presisi Polri, khususnya pada aspek pengawasan dan peningkatan disiplin internal.
“Dengan layanan pengaduan QR Code ini, masyarakat memiliki ruang kontrol langsung terhadap kinerja kami. Polri harus semakin transparan dan siap dievaluasi publik,” ujar Arwin.
Pada tahap awal, pemasangan QR Code ditempatkan pada Satpas SIM Cilenggang, Pusat keramaian masyarakat dan Permukiman padat penduduk.
Ke depan, Polres Tangsel menargetkan seluruh kantor polisi dan fasilitas layanan publik di kota ini memiliki akses QR Code untuk pengaduan.
Selain itu, edukasi ke masyarakat akan diperkuat melalui sosialisasi di media sosial, tatap muka, hingga pemasangan banner informasi.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











