SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tumpukan kantong plastik berisi limbah medis ditemukan berserakan di lahan kosong wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Isinya bukan sembarang sampah: jarum suntik bekas, botol infus, sarung tangan medis, hingga filter dialisis atau alat penyaring darah.
Semuanya tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang seharusnya dimusnahkan secara khusus. Temuan itu sontak memicu keresahan warga sekaligus kecaman dari kalangan legislatif.
Usut punya usut, tumpukan limbah medis itu diduga berasal dari dua rumah sakit yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, Sulawesi Tengah dan RS Tonggak Husada, Kabupaten Serang.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Banten, Wawan Suhada, menilai peristiwa ini merupakan bentuk kejahatan lingkungan serius yang tak boleh dibiarkan. Ia meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku pembuangan limbah medis tersebut.
“Kami sangat prihatin. Limbah B3, apalagi limbah medis, sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan. Kami minta aparat benar-benar serius menindaklanjuti temuan ini dan mengusut siapa pun yang terlibat,” ujar Wawan di Serang, Jum’at 24 Oktober 2025.
Wawan menegaskan, DPRD melalui Komisi IV akan memantau penanganan kasus ini hingga tuntas. Ia juga menyoroti potensi adanya kelalaian dalam proses pengawasan dan pengangkutan limbah medis dari fasilitas kesehatan.
“Kami tidak ingin ada permainan dalam pengangkutan limbah B3. Ini masalah serius. Harus ada tanggung jawab dari sumber limbah sampai pihak pengangkutnya,” tegasnya.
Selain menyoroti penegakan hukum, Wawan mengajak masyarakat turut memperkuat sistem keamanan lingkungan. Menurutnya, peran aktif warga menjadi benteng pertama dalam mencegah praktik pembuangan limbah ilegal.
“Masyarakat harus kompak dan cepat bertindak. Kalau ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Jangan dibiarkan, karena dampaknya bisa panjang,” ujarnya.
Editor: Bayu Mulyana











