SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Banten Fraksi Gerindra, Ade Hidayat, menegaskan agar aktivitas galian tanah ilegal di sekitar Gerbang Tol Rangkasbitung, tepatnya di Jalan Raya Pandeglang–Rangkasbitung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, segera ditutup.
Aktivitas galian tersebut dinilai telah meresahkan warga dan membahayakan keselamatan pengendara yang melintas di jalur tersebut.
“Kalau sudah tahu ilegal, harus cepat turun. Jangan kebanyakan koordinasi!” tegas Ade Hidayat, Kamis, 23 Oktober 2025.
Politisi yang akrab disapa Ahi itu meminta Satpol PP dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten segera turun tangan menindak tegas pengelola galian tersebut. Menurutnya, Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) harus bertindak cepat tanpa pandang bulu.
“Satpol PP itu penegak Perda, jadi jangan sampai tebang pilih. Kalau memang ilegal, harus ditutup dan diberi sanksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban tambang ilegal ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional untuk menjaga kelestarian lingkungan sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya minta Pemda tegas dan lepas dari berbagai kepentingan. Aparat penegak hukum juga harus turun untuk menegakkan hukum,” tegas anggota Komisi IV DPRD Banten ini.
Sementara itu, Dinas ESDM Provinsi Banten memastikan bahwa aktivitas galian tanah tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Tidak, Kang (galian tanah belum kantongi izin, -red),” ujar Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Banten, Dedi Hidayat.
Reporter: Yusuf Permana











