SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivitas galian tanah ilegal di Gerbang Tol Rangkasbitung, tepatnya di Jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dibiarkan bebas beroperasi.
Padahal, aktvitas ilegal ini telah menyalahi aturan. Bahkan berdampak pada ancaman keselamatan para pengendara di ruas jalan tersebut.
Sebab, aktivitas mereka telah membuat ruas jalan itu penuh dengan ceceran tanah sehingga menjadi licin. Hal ini tentu berbahaya bagi keselamatan pengendara.
Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten maupun Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berkutik, malah seakan saling lempar. Tidak ada penindakan terhadap galian C yang jadi kewenangan Pemprov Banten ini.
Kepala Satpol PP Banten Agus Supriyadi mengaku, pihaknya tidak bisa langsung melakukan penindakan. Melainkan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan stakeholder terkait, yakni Dinas ESDM Banten.
“Kami harus tunggu ESDM dulu, apakah aktivitas itu dinyatakan melanggar atau tidak. Kalau sudah dipastikan melanggar, baru kita turun bareng-bareng,” katanya, Kamis 23 Oktober 2025.
Argumen ini dikritik tegas oleh Anggota DPRD Banten fraksi Gerindra Ade Hidayat. Seharusnya, Pemprov bisa mengambil langkah cepat dengan turun langsung melihat kondisi lapangan. Bukan hanya koordiasi dibalil meja saja. Apalagi, aktivitas ilegal ini telah membahayakan nyawa para pengendara.
“Saya minta pemda tegas, dan lepas berbagai kepentingan. APH juga harus masuk untuk menegakan hukum,”pinta anggota Komisi IV DPRD Banten ini.
Editor: Mastur Huda











