KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Tangsel mengingatkan potensi terjadinya konflik pemanfaatan ruang apabila penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) tahun 2025-20245 dilakukan secara tidak cermat oleh Pemkot Tangsel.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Tangsel, Rizki Jonis, menegaskan bahwa RTRW merupakan dokumen penting yang akan menentukan arah pembangunan kota dalam jangka panjang.
“Karena itu, penyusunannya harus memperhatikan seluruh aspek strategis agar tidak menimbulkan persoalan hukum, ketimpangan pembangunan, atau konflik kepentingan ruang di kemudian hari,” ujarnya dalam rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) 2025-2045, Senin 27 Oktober 2025.
Ia juga menyoroti adanya risiko cacat hukum apabila Raperda tidak selaras dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Demokrat menilai penyusunan RTRW wajib membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Kurangnya koordinasi dengan masyarakat dan akademisi, menurut Rizki, berpotensi memicu penolakan hingga sengketa pemanfaatan lahan,” jelasnya.
Selain itu, perubahan regulasi pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja juga menuntut pemerintah daerah mampu beradaptasi dengan ketentuan baru mengenai kewenangan penetapan RDTR dan perizinan pemanfaatan ruang.
“Kesiapan pelaksanaan setelah Raperda disahkan juga menjadi perhatian Demokrat,” tambahnya.
Rizki menilai, masih banyak daerah yang mengalami kesulitan dalam implementasi rencana tata ruang akibat lemahnya pengawasan dan kurangnya perangkat teknis di lapangan.
Demokrat menekankan bahwa penyusunan RTRW Tangsel harus sesuai peraturan perundang-undangan, mempertimbangkan dampak lingkungan secara mendalam, terkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota di sekitar, serta memiliki mekanisme pengendalian yang jelas.
Yang tidak kalah penting, RTRW harus mengutamakan keterlibatan aktif masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“RTRW ini akan menentukan wajah dan masa depan Tangsel. Jangan sampai proses yang tidak matang justru merugikan masyarakat,” tegas Rizki.
Editor: Mastur Huda










