KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran alih fungsi lahan.
Langkah ini dinilai mendesak untuk menjaga kelestarian ruang terbuka hijau (RTH) serta mengurangi risiko bencana banjir dan kemacetan infrastruktur.
Anggota Fraksi PKS DPRD Tangsel Nabil Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa pelanggaran alih fungsi lahan sudah mengkhawatirkan karena banyak kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai resapan air berubah menjadi area komersial atau hunian padat.
“Kami minta Pemkot tidak hanya melakukan imbauan, tetapi memberikan sanksi nyata kepada para pengembang atau pihak yang melanggar ketentuan tata ruang,” ujarnya menyampaikan pandangan umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) tahun 2025-20245, dalam rapat paripurna yang digelar, Senin 27 Oktober 2025.
PKS menilai penerapan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum maksimal, sehingga semakin banyak area hijau yang menyusut. Hal ini menyebabkan kapasitas lingkungan hidup di Tangsel menurun.
Ia juga menyoroti perlunya transparansi perizinan agar masyarakat dapat ikut mengawasi pengelolaan lahan.
“Jika ada celah penyimpangan, jelas dampaknya langsung dirasakan warga, seperti banjir, polusi, dan berkurangnya kualitas hidup,” tambahnya.
PKS mendorong Pemkot Tangsel memperkuat pengawasan dan audit lapangan, termasuk mengevaluasi izin pengembang yang terindikasi menyalahi aturan.
Editor: Mastur Huda











