CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Penundaan Temu Karya VI Karang Taruna (TKKT) Kota Cilegon memunculkan konsekuensi baru.
Masa jabatan pengurus Karang Taruna Kota Cilegon akan berakhir pada 29 Oktober 2025, sehingga pelaksanaan Temu Karya berpotensi diambil alih melalui penunjukan tim carateker oleh Provinsi Banten.
Ketua Steering Committee TKKT Kota Cilegon, Tatang Tarmizi menjelaskan masa bakti yang tinggal hitungan hari membuat pengurus saat ini tidak lagi memiliki legalitas menggelar Temu Karya setelah tanggal tersebut.
“Yang jelas tanggal 29 habis masa bakti. Kalau masa bakti habis pada hari Rabu itu, pasti akan dicarateker, dan Temu Karya akan dilaksanakan oleh provinsi,” kata Tatang kepada Radar Banten, Senin 27 Oktober 2025.
Menurut Tatang, penundaan kegiatan yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada 26–27 Oktober 2025 di Hawaii Resort Anyer menyisakan ruang waktu yang sangat sempit. Situasi tersebut membuat pelaksanaan Temu Karya sebelum batas akhir masa jabatan dinilai sulit terwujud.
“Karena kemungkinan tidak mungkin dilaksanakan sampai tanggal 29,” tegasnya.
Tatang menambahkan bahwa seluruh kecamatan di Kota Cilegon sejatinya sudah hadir dalam kegiatan yang sempat dibuka.
Seluruh perwakilan juga menyepakati penundaan yang diputuskan panitia setelah adanya rekomendasi aparat keamanan dan pertimbangan administrasi.
“Kemarin delapan kecamatan sudah hadir semua. Pada waktu penundaan juga semua mengaminkan dan kompak bersedia menunda, walaupun pada awalnya ada dinamika,” ujarnya.
Terkait siapa sosok yang akan ditunjuk sebagai carateker, Tatang menyebut keputusan sepenuhnya berada di tangan Ketua Karang Taruna Provinsi Banten. Panitia maupun pengurus saat ini menunggu arahan lebih lanjut.
“Kita tunggu arahan dari Ketua Provinsi,” tambahnya.
Editor: Mastur Huda











