SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menyita 13 unit alat berat jenis excavator yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Banten.
“Kami menyita total 13 unit alat berat,” kata Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, Selasa (28/10/2025)
Dari 10 perkara pertambangan ilegal yang ditangani, penyidik sudah menetapkan delapan tersangka. Dua kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Kami akan segera menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka. Mereka merupakan pemilik tambang tanpa izin di Kabupaten Tangerang dan Lebak,” ujar Yudhis.
Kedua pemilik tambang itu menjalankan kegiatan di dua lokasi berbeda. Tambang di Tangerang merupakan galian tanah, sedangkan tambang di Cihara, Lebak adalah tambang batubara.
Yudhis menjelaskan, penyidik menetapkan delapan orang berinisial YN, SU, SUB, FA, SUP, AG, YUD, dan KAR sebagai tersangka. Mereka bertanggung jawab atas kegiatan tambang pasir, batubara, galian tanah, dan bebatuan di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak.
“Kami menetapkan KAR sebagai tersangka pertambangan bebatuan di Waringinkurung, Serang, dan YUD untuk kasus tambang pasir di Citeras, Lebak,” jelas Yudhis yang didampingi Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.
Menurut Yudhis, penegak hukum menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban pertambangan ilegal di Indonesia.
“Aktivitas tambang ilegal merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang masih beroperasi,” tegas mantan Kapolres Cilegon itu.
Polda Banten bersama Ditreskrimsus dan Satgas Illegal Mining terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang di wilayah Banten. Polisi akan memfokuskan pengawasan di daerah rawan seperti Lebak, Serang, dan Tangerang untuk mencegah munculnya tambang ilegal baru.
Editor: Aas Arbi











