SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi Anda warga Kota Serang dan Kabupaten Serang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut informasi lokasi pelayanan SIM keliling yang dapat dimanfaatkan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan berakhir.
Sebab, jika terlambat satu hari, maka SIM dinyatakan mati dan tidak bisa diperpanjang. Oleh karenanya, layanan SIM keliling menjadi solusi praktis bagi masyarakat.
Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, mengatakan lokasi SIM keliling hari ini, Selasa 28 Oktober 2025, berada di Alun-alun Serang, Kota Serang, dan di depan Perumahan Taman Krakatau, Kabupaten Serang.
“Hari ini ada di sana,” kata Tiwi.
Ia juga menjelaskan, layanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
“Waktunya dimulai jam delapan pagi sampai jam satu siang,” ujarnya, didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Agus Rubiansyah.
Sebelum datang ke lokasi pelayanan, pemohon diimbau menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, SIM yang akan habis masa berlaku, hasil tes psikologi, dan surat keterangan sehat.
Setelah syarat lengkap, pemohon wajib mengisi formulir sebelum dipanggil masuk ke dalam kendaraan layanan.
Terkait biaya perpanjangan, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:
- Rp80.000 untuk SIM A
- Rp75.000 untuk SIM C
Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon disarankan membawa uang lebih.
Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Agus Rubiansyah, juga mengingatkan agar pemohon berpakaian rapi dan berkerah saat melakukan perpanjangan SIM.
“Wajib rapi,” tuturnya.
Reporter: Fahmi











