SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten telah melakukan identifikasi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin alias PETI di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ilegal itu sudahlah sangat parah, bahkan hingga meliputi dua wilayah sekaligus yakni Kabupaten Lebak hingga Bogor.
Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan, penambang ilegal alias gurandil ini menyasar jalur emas atau vein yang membentang dari Cikotok, Cirotan, Gang Panjang, Cibuluh, hingga terhubung ke Pongkor di Kabupaten Bogor.
Parahnya, penambang ilegal itu sendiri teridentifikasi merupakan warga lokal dikawasan sekitar.
“Sebagian besar penambang liar diidentifikasi sebagai warga yang tinggal di sekitar kawasan taman nasional, seperti dari Kampung Gunung Julang, Lebak Situ, Lebak Gedong, Cibeber, dan Citorek,”ujarnya, Senin 27 Oktober 2025.
Pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam. Langkah hukum pun akan dilakukan dengan menindak para gurandil nakal itu. Hal ini dipandang perlu dilakukan untuk menjaga konservasi alam, menginggat kawasan Citorek merupakan kawasan hulu beberapa aliran sungai di Banten.
“Kita dilakukan kerja sama antara berbagai pihak, termasuk penegak hukum, pemerintah daerah kabupaten, dan pengelola TNGHS, untuk melakukan patroli dan penindakan bersama,” tegasnya.
Selain langkah tegas itu, pihaknya juga akan melakukan langkah pendekatan kepada warga dengan edukasi tentang dampak negatif PETI dan bahaya penambangan ilegal untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah keterlibatan masyarakat.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











