PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih di Desa Mangkualam, mengajukan izin pengelolaan tambang emas atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Pandeglang.
KopDes Merah Putih berada di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten,
Proses pengurusan izin tersebut masih berlangsung dan mendapatkan pengawalan agar segera mendapat legalitas.
Ketua KopDes Merah Putih Desa Mangkualam, Maskun, mengatakan langkah ini untuk mengakomodir potensi tambang emas yang selama ini dikelola masyarakat tanpa izin resmi.
“Ke depannya kita akan akomodir potensi tambang emas itu melalui KopDes Merah Putih supaya legal,” kata Maskun kepada awak media, Senin 3 November 2025.
Sebelumnya, warga mengeluh aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Cimanggu karena masih banyak beroperasi di lahan pribadi.
Maskun menjelaskan, pihaknya sudah menempuh proses pengajuan izin agar KopDes Merah Putih bisa mengelola tambang emas secara resmi.
Ia juga telah meminta dukungan dari Camat Cimanggu, Dinas Koperasi, hingga Bupati Pandeglang.
Maskun berharap legalisasi pengelolaan tambang emas di bawah koperasi bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.
Editor: Bayu Mulyana











