SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Kota Serang dan Kabupaten Serang hari ini, Selasa, 4 November 2025. Layanan ini disediakan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan habis masa berlakunya.
Lokasi SIM keliling hari ini tersedia di Alun-alun Kota Serang dan depan Perumahan Taman Krakatau.
“Hari ini SIM keliling ada di dua lokasi tersebut,” ujar Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, Senin (3/11).
Kompol Tiwi menjelaskan, operasional SIM keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
“Waktunya dimulai jam 8 pagi sampai jam satu siang,” katanya, didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Agus Rubiansyah.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi, pemohon diminta menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- SIM lama yang akan habis masa berlakunya.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Hasil tes psikologi (bisa dilakukan di lokasi kerja sama Polri).
Setelah melengkapi syarat, pemohon akan mengisi formulir data diri sebelum dipanggil ke dalam kendaraan layanan SIM keliling.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi. Oleh karena itu, masyarakat disarankan membawa uang lebih untuk keperluan tambahan.
Etika dan Ketentuan Berpakaian
Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Agus Rubiansyah, menegaskan bahwa pemohon wajib tampil sopan dan rapi saat mengurus perpanjangan SIM.
“Wajib rapi dengan menggunakan pakaian berkerah,” tuturnya.











