SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Banten menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan desa dalam mendukung pembangunan yang berkeadilan dan tepat sasaran.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sekaligus memastikan setiap program pemerintah benar-benar tersalurkan kepada masyarakat.
Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Desa
Ketua ABPEDNAS Banten Muhsinin mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting sebagai lembaga pengawasan internal di tingkat desa.
Menurutnya, BPD harus aktif mengawal setiap kebijakan dan penggunaan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan.
“Desa sekarang menjadi pusat pembangunan nasional. Karena itu, fungsi kontrol dari BPD harus berjalan optimal. Jangan sampai program yang seharusnya untuk masyarakat justru disalahgunakan atau hanya dinikmati segelintir pihak,” ujar Muhsinin dalam Podcast Radar Banten, Selasa 4 November 2025.
Ia menambahkan, perhatian pemerintah pusat—khususnya di era Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka—terhadap pembangunan desa semakin besar.
Salah satunya terlihat melalui pengembangan Koperasi Merah Putih, yang bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi desa berbasis potensi lokal.
Dukungan terhadap Program Jaksa Jaga Desa
Muhsinin juga menyoroti pentingnya program “Jaksa Jaga Desa” yang digagas oleh Kejaksaan. Program ini dinilai efektif sebagai bentuk pendampingan hukum preventif, bukan represif, bagi pemerintah desa.
“Ini bukan untuk menakut-nakuti perangkat desa. Justru membantu agar desa tidak salah langkah. Kami di ABPEDNAS mendukung penuh sinergi ini,” tegasnya.
Menurutnya, dengan adanya pendampingan hukum, pemerintah desa bisa lebih percaya diri dalam mengelola anggaran karena ada kepastian hukum dan panduan dalam bertindak.
Advokasi dan Pembinaan Desa
Selain memperkuat pengawasan, ABPEDNAS Banten juga siap memberikan advokasi kepada desa yang tengah menghadapi persoalan hukum, selama desa memiliki itikad baik untuk memperbaiki tata kelola.
“Kalau ada yang sengaja melakukan penyelewengan, kami tidak akan toleransi. Tapi jika desa ingin memperbaiki, kami akan dampingi,” ujar Muhsinin yang juga anggota Komisi V DPRD Banten Fraksi Golkar.
Langkah ini, kata Muhsinin, merupakan bagian dari upaya ABPEDNAS dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada masyarakat.











