SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Para pekerja informal di Kabupaten Serang diajak untuk membuat BPJS ketenagakerjaan. Pasalnya masih banyak para pekerja informal yang belum tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, BPJS ketenagakerjaan sangat penting guna melindungi para pekerja dari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, iuran perbulannya juga relatif sangat terjangkau dengan manfaat yang sangat besar.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang, Uus Supriyadi mengatakan, saat ini masih ada sebanyak 284 ribu pekerja informal di Kabupaten Serang yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia pun menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Pemkab Serang untuk mendaftarkan para pekerja informal, seperti petani untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkab Serang, ini sebagai upaya kami bersinergi untuk bisa memberikan perlindungan secara universal coverage di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada sebanyak 2.016 yang didaftarkan oleh Pemkab Serang sekaligus iurannya dibayarkan selama tiga bulan ke depan.
“Tentunya kami proses, kami edukasi terkait manfaatnya. Kami juga mengajak pemerintah daerah untuk ikut meliterasi masyarakat pekerja agar mau menjadi peserta,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejauh ini mayoritas yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan para pekerja dari sektor formal yang bekerja di perusahaan-perusahaan besar dan menengan.
Namun untuk pekerja informal masih banyak yang belum terdaftar sebagai peserta. “Seperti ojek online, guru ngaji, nelayan, petani, pedagang, mereka rata-rata belum terdaftar. Jumlah yang sudah terdaftar masih diangka 100 ribuan,” ungkapnya.
Pihaknya berupaya, bagi para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa mendapatkan hak-haknya sebagai peserta sehingga mereka terlindungi.
“Ada dua program yang diikuti oleh para petani, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, ada berbagai manfaat yang akan didapatkan oleh para peserta, ketika terjadi kecelakaan kerja mereka akan mendapatkan jaminan biaya pengobatan hingga santunan untuk keluarga apabila peserta meninggal dunia.
“Seluruh pembiayaannya akan menjadi tanggung jawab BPJS kecelakaan kerja. Selama dinyatakan kecelakaan kerja sampai mereka sembuh. Apabila meninggal, ahli waris akan mendapatkan santunan Rp48 juta dengan asumsi gaji Rp1 juta per bulan,” ujarnya.
Tak hanya itu, anak-anak yang ditinggalkan juga akan mendapatkan bantuan berupa beasiswa pendidikan untuk dua orang anaknya hingga ke bangku perkuliahan.
“Maksimal dua anak, mulai dari TK, SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi. TK itu Rp1,5 juta, SD itu Rp1,5 SMP Rp2 juta, Kemudian SMA itu Rp3 juta, perguruan tinggi Rp12 juta per tahun,” pungkasnya.
Editor Daru Pamungkas











