SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Miftahul Anwar, pelaku pencurian spesialis pikap dan truk, menodong petugas Resmob Ditreskrimum Polda Banten saat hendak ditangkap. Warga Rumpin, Kabupaten Bogor, tersebut mengarahkan senjata api ke arah polisi saat proses penangkapan berlangsung.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, proses penangkapan terhadap Miftahul berlangsung di daerah Narimbang, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Oktober 2025. Saat itu, petugas mendapati Miftah sedang mengawal sebuah truk hasil curian.
“Tersangka MI (Miftahul-red) sedang mengawal truk curian pada saat akan dilakukan penangkapan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis kemarin.
Dian mengatakan, penangkapan terhadap Miftahul dilakukan setelah petugas menerima laporan pencurian truk. Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi terkait kendaraan yang dibawa kabur.
Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi dan membuntuti truk yang dicuri. Namun, saat tiba di lokasi, Miftahul mengeluarkan senjata api jenis revolver.
“Tim Resmob ditodong senjata api oleh saudara MI,” kata Dian.
Petugas yang mendapat ancaman lantas melepaskan tembakan dan berhasil melumpuhkan pelaku. Miftahul yang sudah tak berkutik diamankan bersama rekannya, Nurul Budiman.
“Ada dua orang yang diamankan (di lokasi kejadian-red),” ujar Dian didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremia Iwo dan Kasubbid Penmas AKBP Meryadi.
Dian mengungkapkan, setelah mengamankan Miftahul dan Nurul, pihaknya melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yakni Ali Yudin, warga Rumpin, Kabupaten Bogor. Pelaku diamankan di daerah Jasinga, Bogor.
“Setelah diamankan, mereka ini mengaku telah beraksi sebanyak 30 kali di wilayah hukum Polda Banten seperti di Lebak, Pandeglang, dan Tangerang,” kata alumnus Akpol 2001 ini.
Dian menambahkan, hasil kejahatan para pelaku dijual kepada UD alias BPT (DPO) dengan harga Rp25 juta hingga Rp30 juta. Dari hasil penjualan tersebut, para pelaku mendapat bagian masing-masing sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta.
“Kendaraan yang dicuri tersebut dijual kepada UD alias BPT di daerah Bogor,” kata perwira menengah Polri ini.











