SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling yang ada di Kota Serang hari ini, Selasa, 4 November 2025. Layanan ini dapat dimanfaatkan bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir.
Adapun lokasi SIM Keliling di Kota Serang dan Kabupaten Serang hari ini berada di Palima dan Stadion Maulana Yusuf.
“Untuk tempat SIM keliling hari ini dua lokasi tersebut,” ujar Kasatlantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina.
Tiwi menjelaskan, operasional SIM Keliling tersebut dibatasi waktunya. Layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
“Waktunya dimulai jam 8 pagi sampai jam satu siang,” katanya, didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota Ipda Agus Rubiansyah.
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM Keliling. Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlakunya, serta hasil tes psikologi dan surat kesehatan.
Setelah syarat lengkap, pemohon juga harus mengisi formulir sebelum dipanggil untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.
Terkait biaya perpanjangan SIM, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon disarankan membawa uang lebih.
Kasubnit SIM Polresta Serang Kota Ipda Agus Rubiansyah menambahkan, saat memperpanjang SIM pemohon juga diwajibkan memakai pakaian yang rapi dan berkerah.
“Wajib rapi dengan menggunakan pakaian berkerah,” tuturnya.











