SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang menyiapkan dua lokasi kantong parkir khusus pengunjung Royal sehingga akses kawasan tetap tertib dan teratur.
Pemerintah Kota Serang menyiapkan dua lokasi kantong parkir yang diperuntukkan bagi pengunjung kawasan Royal Baroe, yakni Jalan Diponegoro dan Jalan Maulana Hasanuddin.
Sebab ke depan kawasan Royal akan disterilkan dari parkir kendaraan dan hanya diperbolehkan untuk loading dropp atau bongkar muat pertokoan.
Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi menjelaskan, parkir kendaraan pengunjung Pasar Royal akan diarahkan ke Jalan Diponegoro dan Jalan Maulana Hasanuddin kawasan Pasar Lama.
“Parkir kami alokasikan di jalan Diponegoro dan Jalan Maulana Hasanuddin. Nanti akan kami tata di sana,” katanya kepada Radar Banten, Kamis 15 November 2025.
Sebelumnya pada perencanaan awal kantong parkir disiapkan di kawasan Tamansari dan Damkar Kabupaten Serang sebagai opsi pendukung penataan.
Namun karena asetnya masih milik Pemerintah Kabupaten Serang akhirnya Pemkot Serang mengalokasikan kantong parkir di dua jalan tersebut.
“Sebetulnya awal itu rencananya di Damkar. Tapi masih punya Pemkab Serang. Makanya kami kaji dengan Dishub jadinya di sana,” ujarnya.
Nantinya kendaraan yang masuk kawasan Royal tetap boleh melintas namun hanya boleh menurunkan maupun menaikkan penumpang sesuai aturan.
Sedangkan pertokoan mebeler dan elektronik diberikan izin untuk menyimpan kendaraannya guna bongkar muat barang secara tertib dan teratur.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi









