SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang menegaskan tidak akan menolerir aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan jual beli jabatan.
Pernyataan itu muncul setelah BKPSDM memanggil ASN berinisial M yang menjanjikan jabatan kepada ASN lain dengan bayaran tertentu.
Plt Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengatakan pemeriksaan kasus jual beli jabatan untuk memastikan kejelasan kasus dan menghindari kesimpangsiuran informasi.
“Kami masih mendalami hasil Berita Acara Pemeriksaan hari ini. Bisa saja nanti berkembang,” ujar Murni kepada wartawan, Rabu 5 November 2025.
Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi adanya korban baru kasus jual beli jabatan selain dua ASN yang lebih dulu melapor ke BKPSDM.
“Yang jelas kami butuh waktu untuk menelusuri nama-nama yang muncul agar hasilnya akurat dan transparan,” jelasnya.
Murni memastikan, pihaknya akan menyampaikan hasil pemeriksaan ke Ketua Tim Penilai Kinerja untuk menentukan langkah tindak lanjut selanjutnya.
“Jika terbukti, tentu akan ada sanksi tegas sesuai aturan. Kami tidak akan menolerir pelanggaran seperti ini,” tegas Murni.
Editor: Abdul Rozak











