PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memastikan bahwa besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Pandeglang, Asep Rahmat.
Asep menjelaskan, PPPK paruh waktu yang sebelumnya diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati atau kategori R2 direncanakan menerima gaji sekitar Rp700 ribu. Sementara pegawai di luar kategori tersebut hanya akan mendapatkan sekitar Rp500 ribu per bulan.
“K2 atau R2 yang diangkat berdasarkan keputusan bupati itu rencananya mendapatkan gaji Rp700 ribuan. Untuk yang di luar itu di angka Rp500 ribuan,” kata Asep kepada wartawan, Minggu 16 November 2025.
Menurut Asep, angka tersebut muncul setelah Pemkab melakukan pengkajian dan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dari hasil hitungan, kemampuan keuangan daerah untuk membayar gaji PPPK paruh waktu pada tahun 2026 baru mencapai Rp16,6 miliar.
“Setelah dihitung di TAPD, kebutuhan ideal gaji PPPK itu sekitar Rp35 miliar. Sementara kemampuan kita baru di angka Rp16,6 miliar,” ungkapnya.
Asep menegaskan bahwa skema tersebut masih berupa rancangan. Penetapan resmi belum dilakukan karena APBD 2026 masih dalam tahap pembahasan awal. Ia membuka peluang besaran gaji meningkat jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang mengalami kenaikan.
“Belum ada penetapan karena 2026 masih pendahuluan. Kalau PAD meningkat, bisa jadi ada peluang gaji naik,” jelasnya.
Asep juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menargetkan tenaga honorer segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Penataan tersebut dilakukan untuk menghapus keberadaan tenaga honorer.
“Target BKN itu agar honorer segera punya NIP. Saat zoom dengan kabupaten/kota se-Indonesia, ditegaskan bahwa tujuannya supaya tertib dan tidak ada lagi tenaga honorer,” katanya.
Ia menambahkan bahwa seluruh skema penghasilan tetap akan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
“Kalau soal penghasilan, tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.











