SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menambah jumlah penerima manfaat BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 10.000 peserta pada akhir tahun 2025.
Dengan penambahan tersebut, total peserta BPJS Kesehatan PBI yang ditanggung Pemkot Serang saat ini mencapai 53.000 orang, naik dari sebelumnya 43.000 peserta.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanuddin, mengatakan bahwa kebijakan ini bagian dari strategi Pemkot Serang untuk memastikan seluruh warganya memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.
“Untuk tahun 2025, peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemkot yaitu BPJS PBI sudah 53.000 peserta, dari semula 43.000. Jadi naik sekitar 10.000 peserta,” ujarnya, Senin, 17 November 2025.
Hasan menjelaskan, peserta yang masuk dalam kategori PBI adalah warga yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah karena tergolong kurang mampu.
Pemerintah memastikan, mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas medis tanpa harus terbebani biaya iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Terkait rencana Pemerintah Pusat yang akan menghapus denda bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri, dia menyebut, pihaknya belum menerima surat edaran resmi.
“Memang sudah dengar akan ada penghapusan denda, tapi secara resmi belum ada surat edarannya. Jadi kami juga belum tahu secara detail,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan penghapusan denda tersebut menjadi kewenangan BPJS Kesehatan.
“Untuk data peserta yang akan diputihkan itu bukan dari Dinkes, melainkan dari BPJS Kesehatan,” katanya.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan, data yang dimiliki Dinkes Kota Serang hanya mencakup peserta BPJS Kesehatan PBI yang didanai oleh Pemkot Serang.
Sementara itu, peserta BPJS mandiri yang menunggak iuran dikelola langsung oleh pihak BPJS Kesehatan.
“Kalau peserta BPJS mandiri itu datanya di BPJS Kesehatan. Banyak yang menunggak itu justru peserta mandiri, bukan PBI,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











