SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon untuk menghadirkan bos Gama Grup, Edy Mulyawan Martono, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan obat setelan berbahaya. Nama Edy tercantum dalam daftar saksi, namun tidak dihadirkan JPU dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Hasanuddin menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa Popy Herlinda Ayu tidak dapat dilanjutkan sebelum Edy memberikan keterangan.
“Dalam berkas ini ada nama Edy Mulyawan Martono, saudara jaksa panggillah,” ujar Hasanuddin dalam sidang di PN Serang, Senin kemarin.
“Sebelum didengarkan keterangan Popy (sebagai terdakwa–red), dihadirkan (Edy–red).”
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Popy Herlinda Ayu dan Lucky Mulyawan Martono saling memberikan kesaksian. Lucky membantah kepemilikan ratusan ribu butir obat yang diduga sebagai obat setelan. Ia menyatakan bahwa temuan obat oleh Balai BPOM Serang pada 19 September 2024 tidak ada kaitannya dengan operasional Apotek Gama 1 Cilegon.
“Hanya di lantai satu (operasional Apotek Gama 1 Cilegon–red),” jawab Lucky kepada JPU.
Meski begitu, Lucky mengakui bahwa akses menuju lantai tiga di ruko tersebut hanya melalui satu tangga yang berada di dalam bangunan.
“Di lantai satu (ada akses tangga–red), tangganya ada di belakang,” katanya.
Ketika ditanya mengenai rekaman CCTV untuk mengetahui siapa yang membawa obat ke lantai tiga, Lucky mengaku tidak mengetahuinya karena tidak mengawasi CCTV selama 24 jam.
“Saya enggak 24 jam (mengawasi CCTV–red),” ungkapnya.
Lucky juga ditanya mengenai tugasnya sebagai direktur PT Amal Bikin Sukses, badan usaha pengelola Apotek Gama 1 Cilegon. Namun ia mengaku tidak memahami tugas direktur karena hanya menjalankan usaha keluarga.
“Diminta untuk membangun perusahaan (keluarga–red), enggak ngerti tugas direktur,” katanya.
Sementara itu, Popy dalam kesaksiannya sebagai saksi untuk Lucky mengaku baru mengetahui bahwa Lucky merupakan pimpinan di Apotek Gama Cilegon saat ia diperiksa penyidik Balai BPOM di Serang.
“Saya tahunya Pak Lucky direktur pas diperiksa sebagai saksi di BPOM,” katanya.
Popy yang telah bekerja sebagai apoteker penanggung jawab Gama 1 Cilegon sejak 2019 menegaskan bahwa ia tidak mengetahui asal-usul obat yang disita penyidik.
“Saya enggak tahu ada barang di atas (obat diduga untuk setelan–red),” tuturnya.












